TKN soal 22 Juta Suara Jokowi Hilang di Gugatan BPN: Semacam Fiksi

13 Juni 2019 6:31 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melambaikan tangan usai menyampaikan pidato terkait Quick Count, Jakarta. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melambaikan tangan usai menyampaikan pidato terkait Quick Count, Jakarta. Foto: Reuters/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 22.034.193 suara paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin menghilang dalam isi revisi permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK oleh Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia memilih menunggu sidang di MK yang akan dimulai Jumat (14/6).
"Kami dari TKN tidak ingin komentar dulu. Tinggal 2 hari lagi sidang di MK akan digelar. Kita akan lihat bagaimana argumen dan bukti hukum 02 nanti di persidangan," kata Antoni kepada kumparan, Rabu (12/6).
Raja Juli Antoni. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski begitu, ia memprediksi tim dari 02 sulit membuktikan klaimnya saat persidangan. Sebab, menurutnya tak ada bukti yang bisa membenarkan tuntutan yang diajukan ke MK itu.
"Membaca naskah yang dibuat Tim hukum 02, kami sangat percaya diri bahwa tuntutan mereka jauh panggang dari api. Tidak ada data dan bukti. Lebih semacam novel atau fiksi hukum belaka," kata Sekjen PSI itu.
ADVERTISEMENT
Ia merasa revisi yang dilakukan BPN menunjukkan sikap inkonsisten. Terlebih, kubu 02 yang dulu mengklaim menang 62 persen kemudian berubah menjadi 54 persen, dan berubah lagi menjadi 52 persen.
"Klaim 02 dari dulu enggak ada yang konsisten. Pernah mereka klaim 62 persen. Berubah jadi 54 persen. Sekarang jadi 52 persen. Lalu, apakah publik akan percaya dengan klaim yang selalu berubah-ubah?" ujar Antoni.
Klaim Suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 Foto: Anggoro Fajar/kumparan
BPN merevisi gugatannya ke MK terkait hasil Pilpres 2019. Ada sejumlah poin yang diubah dalam permohonan baru tersebut, salah satunya mengenai klaim kemenangan yang direvisi menjadi 52 persen.
“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Ir. H. Joko Widodo- Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H, suara 63.573.169 atau 48 persen, Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno, suara 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi petitum permohonan baru yang diakses kumparan, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berdasarkan tabel dari pihak BPN, suara Prabowo-Sandi sama persis dengan rekapitulasi nasional KPU, yaitu sebesar 68.650.239 suara. Meski demikian, suara Jokowi-Ma’ruf hilang sebanyak 22.034.193 suara. Hilangnya suara Jokowi dihasilkan dari selisih data rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.