TKN soal Posisi Ma'ruf Amin di Bank BUMN: Bukan Kewenangan MK

10 Juni 2019 20:10 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan berbicara dalam acara diskusi Polemik "MK adalah Koentji". Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan berbicara dalam acara diskusi Polemik "MK adalah Koentji". Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno memperbaiki materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum sengketa diregistrasi pada Selasa (11/6) besok. BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Syariah di dua bank BUMN yang belum mundur meski berstatus sebagai cawapres.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Irfan Pulungan tak mempermasalahkan adanya materi gugatan baru tim Prabowo ke MK. Menurutnya, materi yang diajukan BPN tak sesuai dengan tugas dan kewenangan MK untuk memutuskan sengketa suara pilpres 2019.
"Ya enggak apa-apa, memang ada hubungannya dengan hasil sengketa pilpres, kewenangan MK? Dalil yang mereka sampaikan ada enggak korelasinya, kan enggaklah," ujar Irfan saat dihubungi, Senin (10/6).
"Yang penting apapun yang mereka sampaikan di dalam dalil-dalil mereka itu mereka buktikan sepanjang itu menyangkut tentang kewenangan MK dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Jangan di luar itu memberikan pendapat, opini atau persepsi itu yang enggak ada korelasinya enggak ada kewenangan," lanjutnya.
Irfan mengaku heran mengapa status Ma'ruf di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah baru dipermasalahkan ke MK. Padahal, prosesnya sudah terjadi pada pendaftaran Pilpres September 2018 lalu.
Ma'ruf Amin menjabat dewan syariah Mandiri Syariah. Foto: Dok. Mandiri Syariah
"Kenapa misalnya dari dulu-dulu enggak dibuka buka semuanya itu kan lucu. Ya emang itu anggapan mereka kan bisa saja mereka beranggapan. Kan memang orang sudah kalah kan semua orang menganggap anggap ngapain kita memaksakan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Soal Ma'ruf yang disebut belum mundur dari bank BUMN, Irfan belum mengetahui. Dalam UU Pemilu, capres-cawapres memang harus mundur sebagai karyawan atau pejabat di BUMN.
Namun, lantaran bukan kewenangan MK memutus, Irfan tak khawatir dengan materi baru tersebut.
"Ya enggak (khawatir) lah. Seribu kali 10 ribu kali manuver kalau tidak ada kaitan dengan kewenangan konstitusi sesuai UU, bagai kami ya memang gue pikirin," pungkasnya.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan