TKN soal Sumbangan Kampanye yang Disoal BPN: Bukan Dana Pribadi Jokowi

13 Juni 2019 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara TKN Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Bendahara TKN Reri Lestari menyerahkan LPPDK paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf di Hotel Borobudur. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara TKN Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Bendahara TKN Reri Lestari menyerahkan LPPDK paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf di Hotel Borobudur. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno mempersoalkan sumbangan dana kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, BPN melaporkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 19,5 miliar yang disebut berasal dari harta milik Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Bendahara TKN Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan dana sebesar Rp 19,5 miliar merupakan dana kampanye TKN yang diberikan kepada tim kampanye daerah (TKD). Dana itu, disalurkan melalui rekening atas nama paslon yang bertarung dalam pilpres 2019.
"Bukan (dana pribadi Jokowi). Itu dari TKN kalau di kirim ke TKD harus atas nama paslon. Karena pada dasarnya kan TKN itu rekeningnya adalah paslon," ujar Trenggono saat dihubungi, Kamis (13/6).
Trenggono menuturkan dana sebesar Rp 19,5 miliar bukan berasal dari Jokowi tapi hasil sumbangan dari sejumlah pihak sebagai modal kampanye. Kemudian, dana itu dimasukkan ke dalam rekening atas nama paslon.
"Pemilik rekening itu yang buka atas nama paslon. Isi rekeningnya berasal dari sumbangan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Ia kemudian menjelaskan adanya perbedaan jumlah nominal dari rekening atas nama Jokowi dan Ma'ruf, merupakan permasalahan teknis yang tak perlu dipermasalahkan.
Dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon yang dikutip BPN dalam situs Bawaslu, paslon 01 menerima sumbangan sebesar Rp 19.558.272.030 dengan rincian Rp 19,5 miliar atas nama Jokowi dan Rp 50 juta atas nama Ma'ruf Amin.
"Intinya itu dana TKN yang dikirim ke TKD dan asal dananya dari sumbangan. Soal jumlahnya itu hanya soal teknis," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan besaran dana yang tercantum bukan merupakan berkas milik Bawaslu. Menurutnya, pihak Bawaslu hanya mengunggah data yang diterima dari setiap paslon.
ADVERTISEMENT
"Bukan (milik Bawaslu). Itu kan bukan file kita bang. Kita hanya upload. Bukan data bawaslu itu sepertinya karena dikirimkan ke kita," tutur Fritz.