TNI AL dalam Seminggu Tangkap 8 Kapal Asing di Riau

16 Februari 2019 23:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komando Armada 1 TNI AL tangkap kapal-kapal Kargo dan Tangker yang Lego Jangkar tanpa ijin di perairan Indonesia. Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
zoom-in-whitePerbesar
Komando Armada 1 TNI AL tangkap kapal-kapal Kargo dan Tangker yang Lego Jangkar tanpa ijin di perairan Indonesia. Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
ADVERTISEMENT
Jajaran Komando Armada 1 TNI AL menangkap delapan kapal asing dalam kurun waktu seminggu di wilayah perairan Riau. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tak memiliki izin dan diduga menghindari pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
“Delapan kapal jenis kargo dan kapal tanker dari berbagai negara tersebut ditangkap oleh unsur-unsur KRI Jajaran Koarmada I saat berlabuh atau lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia, tepatnya disekitar perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau,” ucap Kadispen Komando Armada 1 Letkol Laut Agung Nugroho, Sabtu (16/2) melalui keterangan tertulisnya.
Kapal tersebut yakni MT Archangelos berbendera Yunani dengan berat 40.682 GT, MT Agros berbendera Bahama dengan berat 25.202 GT, MT Wen De berbendera Hongkong dengan berat 44.543 GT bermuatan batu bara seberat 79.150 ton, dan kapal MT Petrolimex 06 berbendera Vietnam dengan berat 22.735 GT. Keempat kapal tersebut ditangkap pada Jumat (8/2).
Komando Armada 1 TNI AL tangkap kapal-kapal Kargo dan Tangker yang Lego Jangkar tanpa ijin di perairan Indonesia. Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
Lalu, Sabtu (9/2), TNI AL menangkap kapal SG Pegasus berbendera Panama dengan berat 8.1950 GT, MCP Bilbao berbendara Singapura dengan berat 5.316 GT, dan MT Bliss berbendera Liberia dengan berat 2.990 GT.
ADVERTISEMENT
Terakhir, pada Selasa (12/2), petugas menangkap kapal tangker MT Afra Oak berbendera Panama dengan berat 57.567 GT yang membawa muatan 93.727 metrik ton.
“Diduga kapal-kapal tersebut memanfaatkan perairan teritorial Indonesia yang jauh dari pengawasan aparat pelabuhan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti ship to ship transfer, illegal oil, maupun pembuangan limbah,” tutup Agung.
Komando Armada 1 TNI AL tangkap kapal-kapal Kargo dan Tangker yang Lego Jangkar tanpa ijin di perairan Indonesia. Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 194 (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang tersebut berbunyi ‘Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat’.