TNI AL Gagalkan Penyelundupan 39.211 Benih Lobster Senilai Rp 5,8 M

6 Mei 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers kasus penangkapan penyelundupan bayi Lobster di BKIMP Bandung, Jawa Barat. Foto: Dok. Dispen Koarmada I
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers kasus penangkapan penyelundupan bayi Lobster di BKIMP Bandung, Jawa Barat. Foto: Dok. Dispen Koarmada I
ADVERTISEMENT
TNI AL menggagalkan penyelundupan 39.211 ekor benih lobster senilai Rp 5,8 miliar di Pantai Santolo Garut, Jawa Barat. Lobster yang diselundupkan ialah jenis mutiara dan pasir.
ADVERTISEMENT
Lobster disimpan dalam sebuah gudang di pantai tersebut. Rencananya, puluhan ribu benih itu akan dibawa ke Sukabumi untuk dijual ke pengepul.
Kadispen Koarmada I, Letkol Laut (P) Agung Nugroho, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi tentang adanya tindak penangkapan dan jual beli benih lobster di Santolo.
Dari informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Bandung, Posal Pangandaran dan Stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung melakukan pengintaian pada Minggu (5/5).
Benih Lobster Foto: Antara/Ardiansyah
“Pelaku pengiriman benih lobster berinisal SF (44 Tahun) Warga Negara Indonesia berhasil digagalkan bersama dengan barang bukti sebanyak 112 kantong plastik benih lobster yang dikemas dalam 2 karton dan 2 kantong plastik warna hitam,” kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Agung, berdasarkan penghitungan tim teknis BKIPM, benih lobster yang diamankan petugas memiliki berat rata-rata 0,194 gram dan panjang rata-rata 2,3 cm. Benih tersebut bernilai Rp 5.881.650.000.
“Potensi kerugian internal yang lebih besar adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan serta dapat menyejahterakan masyarakat,” ungkap Agung.
SF kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 88 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“(Tersangka) telah dilakukan penahanan di kantor BKIPM Bandung dan terhadap barang bukti berupa benih lobster akan dilepasliarkan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019,” tutup Agung.
ADVERTISEMENT