TNI AL Musnahkan Ribuan Ponsel Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Batam

21 Oktober 2018 7:22 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan ribuan handphone oleh Komando Armada 1 di Batam, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan ribuan handphone oleh Komando Armada 1 di Batam, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Komando Armada 1 TNI AL memusnahkan ribuan ponsel berbagai merek tanpa surat yang diamankan di perairan Batam. Ponsel tersebut dikemas dalam ratusan kemasan karung yang dibawa oleh sebuah kapal kargo kayu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Kapal Patroli Armada 1, KRI Lepu tengah berpatroli di perairan sebelah barat Pulau Putri Nongsa, Batam. Setelah mengontak kapal kayu tersebut, KRI Lepu segera melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkapalid).
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui data kapal bernama KLM Berkat Saudara Jaya, berbendera Indonesia, berbobot 99 GT, dan diawaki oleh 10 orang ABK (Anak Buah Kapal) berkewarganegaraan Indonesia. Ditemukan juga 609 koli berisi beragam merk HP," ucap Panglima Koarmada 1, Laksamana Muda Yudo Margono, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan pada Minggu (21/10).
Pemusnahan ribuan handphone oleh Komando Armada 1 di Batam, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan ribuan handphone oleh Komando Armada 1 di Batam, Minggu (21/10/2018). (Foto: Dok. Istimewa)
Saat diperiksa lebih lanjut oleh awak KRI Lepu, KLM Berkat Saudara Jaya tersebut berlayar dari Jurong, Singapura dan akan melakukan transhipment di tengah laut. Sementara itu, jika dirupiahkan, HP yang ditangkap oleh TNI AL tersebut mencapai nilai puluhan miliar rupiah. Kurang lebih 20-35 milliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Diduga KLM Berkat Saudara Jaya melakukan pelanggaran yaknii Surat Persetujuan Berlayar (SPB) palsu, Kemudian muatan juga tidak sesuai manifest, di manifest tertulis 241 kardus sementara kami temukan 609 koli atau setara dengan 1.008 kardus yang berisi HP, serta 1 orang ABK tidak memilki buku pelaut" terang Margono.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KLM Berkat Saudara Jaya tersebut melanggar pasal berlapis, mulai dari UU nomor 17 tahun 2008 pasal 323 jo pasal 219 ayat 1, pasal 40, dan pasal 312 tentang pelayaran. Selanjutnya, kapal tersebut dikawal dan ditambatkan di Pangkalan Angkatan Laut Dumai. Di pangkalan tersebut, Pangkoarmada turut memusnahkan barang bukti tangkapan dari KLM Berkat Saudara Jaya.