TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup 38 Ton Bawang Merah dari Malaysia

9 April 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koarmada I saat menangkap KM Sinar, penyelundup 38,76 ton bawang merah di perairan Aceh, Tamiang. Foto: Dok. Dispen Koarmada I
zoom-in-whitePerbesar
Koarmada I saat menangkap KM Sinar, penyelundup 38,76 ton bawang merah di perairan Aceh, Tamiang. Foto: Dok. Dispen Koarmada I
ADVERTISEMENT
TNI Angkatan Laut melalui Koarmada I kembali menggagalkan kejahatan di laut Indonesia. Kali ini KRI Lepu-861 menangkap kapal penyelundup bawang merah di perairan Aceh Tamiang, Minggu (8/4).
ADVERTISEMENT
Kapal asal Indonesia bernama KM Sinar itu membawa 38 ton bawang merah dari Malaysia menuju Aceh Tamiang. Bawang merah tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap alias ilegal.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan keberhasilan merupakan bentuk komitmen Koarmada I di bawah TNI AL dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal dari dan melalui laut. Hal itu semata-mata untuk menjaga kedaulatan Indonesia.
Koarmada I memeriksa awak kapal KM Sinar. Foto: Dok. Dispen Koarmada I
"Komitmen Koarmada I akan senantiasa menindak secara tegas segala bentuk aktivitas ilegal di laut dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di laut" ujar Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4).
Dari sumber yang sama diketahui dalam proses penangkapan terjadi kejar-mengejar antara KRI Lepu-861 dengan KM Sinar. Namun, kesigapan anggota KRI mampu menghentikan pelarian kapal tersebut.
Koarmada I saat menemukan 38,76 ton bawang merah yang dibawa oleh penyelundup KM Sinar. Foto: Dok. Dispen Koarmada I
Anggota pun kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati kapal berukuran 26 GT tersebut membawa empat awak kapal. Seluruhnya merupakan warga Seruway, Aceh Tamiang. Kapal mengangkut 4.080 karung bawang merah yang diperkirakan beratnya mencapai 38,76 ton.
ADVERTISEMENT
Karena membawa barang impor dari Malaysia ke Indonesia secara ilegal, kapal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kapal dan para awaknya dibawa ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.