TNI Gadungan Peras Mantan Kekasih dengan Ancam Sebar Foto Bugil

16 Januari 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebastian, pelaku penyebar foto bugil yang mengaku sebagai TNI diringkus polisi. (Foto:  DOK. Polres Purworejo)
zoom-in-whitePerbesar
Sebastian, pelaku penyebar foto bugil yang mengaku sebagai TNI diringkus polisi. (Foto: DOK. Polres Purworejo)
ADVERTISEMENT
Jajaran Reserse Kriminal Polres Purworejo, Jawa Tengah, menangkap Sabastian Fiqri Ady (24) pelaku penyebar foto mesum milik seorang wanita berinisial EW (24). Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Karangsari RT 002 RW 001 Desa Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (16/1).
ADVERTISEMENT
Kapolres Purworejo, AKBP Indra K. Mangunsong melalui keterangan persnya menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan EW pada Minggu (6/1). Korban melapor ke SPKT Polres Purworejo bahwa pelaku melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
“Keduanya kenal di Facebook sekitar tahun 2014, kemudian berpacaran. Saat itu pelaku mengaku anggota TNI,” ucap Indra.
Sebastian, pelaku penyebar foto bugil yang mengaku sebagai TNI.  (Foto:  DOK. Polres Purworejo)
zoom-in-whitePerbesar
Sebastian, pelaku penyebar foto bugil yang mengaku sebagai TNI. (Foto: DOK. Polres Purworejo)
Namun di tahun 2015 EW baru tahu jika tersangka ternyata bukan seorang anggota TNI. Wanita yang bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial ini kemudian meminta putus, namun tersangka tidak mau.
“Ada bujuk rayu kemudian korban akhirnya bersedia ketemu di Solo. Mereka kemudian menginap di Hotel Jayakarta dekat stasiun Solo Balapan,” kata Indra.
Layaknya orang berpacaran, kemudian mereka berbincang hingga akhirnya melakukan hubungan badan. Dalam keadaan setengah telanjang, tersangka mengambil foto korban.
ADVERTISEMENT
“Korban mengaku sudah sempat meminta tersangka untuk menghapus, tapi pelaku beralasan untuk kenang-kenangan,” ujarnya.
Sejak saat itu, tersangka sering meminta video call kepada korban dengan pose setengah telanjang. Tersangka juga memeras korban dan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, Sabastian mengancam akan menyebar foto setengah telanjang korban.
Barang bukti milik Sebastian yang diamankan polisi. (Foto:  DOK. Polres Purworejo)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti milik Sebastian yang diamankan polisi. (Foto: DOK. Polres Purworejo)
“Karena takut, EW menuruti saja dan beberapa kali mengirim uang, hingga total yang dikirim sebesar Rp. 5.735.000,” terang Kapolres.
Puncaknya terjadi mulai Bulan Januari 2018, saat korban berani menolak kemauan tersangka untuk melakukan panggilan video dengan membuka bajunya.
“Tersangka marah, kemudian memposting foto-foto korban di akun Instagram dan disebar ke HP milik teman-teman korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sabastian dijerat dengan UU ITE karena telah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau penghinaan dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP merek Realme warna hitam, lima lembar foto screenshoot dari tiga akun Instagram, 7 lembar bukti transfer dan beberapa bukti pendukung lainnya.