TNI Siapkan Sanksi ke Oknum TNI yang Selundupkan Ekstasi di Medan

5 Maret 2019 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Narkotika Nasional mengungkapkan 2 kasus peredaran narkotika bersama Bea Cukai Sumatera Utara dan TNI AD di Lobby BNN Cawang, Jakarta Timur (5/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Badan Narkotika Nasional mengungkapkan 2 kasus peredaran narkotika bersama Bea Cukai Sumatera Utara dan TNI AD di Lobby BNN Cawang, Jakarta Timur (5/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN menggagalkan penyelundupan 48 ribu lebih ekstasi di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, seorang oknum anggota TNI bernama Serda SM juga ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel Inf Iman Subagdja mengatakan, pihaknya masih memeriksa Serda SM secara mendalam. Imam memastikan akan ada sanksi bagi Serda SM bila terbukti terlibat kasus narkoba.
“Bahwa sanksi yang diberikan oknum TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan. Jadi di wilayah kerja kami, tersangka masih dalam proses hukum nanti setelah selesai proses itu nanti akan ada hal-hal apa yang akan dijatuhkan hukumannya kepada yang bersangkutan,” ujar Kolonel Iman saat rilis tersangka di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Petugas Badan Narkotika Nasional mempersiapkan sejumlah barang bukti yang diamankan di Lobby BNN Cawang, Jakarta Timur (5/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Dapari menambahkan, oknum TNI yang tertangkap akan menjalani proses hukum yang sama dengan tersangka lainnya.
“Saya kira UU-nya sama, (sanksi untuk oknum TNI) menunggu proses penyidikan Puspom TNI,” ujar Arman.
Petugas Badan Narkotika Nasional mempersiapkan sejumlah barang bukti yang diamankan di Lobby BNN Cawang, Jakarta Timur (5/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Serda SM ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/2) bersama 5 tersangka lainnya. Keenamnya menyelundupkan ekstasi sebanyak 48.201 butir ekstasi yang dikirim dari Medan ke Lubuk Linggau.
ADVERTISEMENT
Setelah penangkapan, 5 tersangka dibawa ke Kantor BNN sedangkan Serda SM diserahkan Den Pom Sumatera Utara. Atas perbuatannya, ke enam tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.