Tompi dan Rocky Gerung Diminta Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

11 April 2019 13:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan akan memanggil Tompi dan Rocky Gerung pada sidang lanjutan kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebut, pemanggilan ini bukanlah yang pertama.
ADVERTISEMENT
Koordinator Jaksa Penuntun Umum (JPU) Daroe menyebut, Tompi dan Rocky sudah dua kali dipanggil oleh kejaksaan untuk bersaksi. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kita mintakan karena kan yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil, tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir," ujar Daroe usai persidangan di, Kamis (11/4).
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Daroe menyebut, hakim memberikan kesempatan bagi JPU memanggil Tompi dan Rocky untuk ketiga kalinya. JPU sempat meminta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa bagi kedua saksi tersebut.
"Makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kita panggil sekali lagi," tuturnya.
Tompi dan Rocky rencananya dipanggil kembali untuk hadir dalam persidangan di 23 April 2019 mendatang sebagai saksi. Pemanggilan ini juga diikuti oleh saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kita akan panggil lagi pada tanggal 23. Tadi kan perintah majelis hakim pada tanggal 23 April seluruh saksi fakta supaya dihadirkan," jelasnya.
Sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Daroe menyebut baik Tompi dan Rocky Gerung dibutuhkan kesaksiannya karena keduanya dianggap mampu memperkuat dakwaan yang disangkakan kepada Ratna Sarumpaet.
"Ya karena keterangan dari yang bersangkutan kami nilai cukup memperkuat dari unsur-unsur yang kami dakwakan. Saya kira itu," jelasnya
"Kalau dari dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan, tapi karena operasi facelift itu. Justru itu yang ingin kita pastikan. Itu salah satu yang bisa memperkuat pembuktian itu " tambah Daroe.
Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018. Ia dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT