Total 26 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar

25 Agustus 2018 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono (ketiga kiri) didampingi Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen Achmad Supriyadi (kanan), menyemprotkan air ke kebakaran lahan gambut di Jalan Sepakat, Pontianak, Kalbar, Kamis (16/8). (Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono (ketiga kiri) didampingi Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen Achmad Supriyadi (kanan), menyemprotkan air ke kebakaran lahan gambut di Jalan Sepakat, Pontianak, Kalbar, Kamis (16/8). (Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang)
ADVERTISEMENT
Pembakaran lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) berimbas terjadinya kabut asap di Pontianak dan beberapa wilayah lainnya. Ratusan orang juga terserang infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
ADVERTISEMENT
Menyikapi buruknya akibat pembakaran lahan itu, Polda Kalbar bergerak. Para pembakar lahan dijerat pidana.
"Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018 sebanyak 19 LP (laporan polisi) dengan 26 tersangka (14 ditahan, 2 meninggal dunia, 10 tidak ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono dalam keterangannya, Sabtu (25/8).
Berikut rincian penanganan kasus kebakaran lahan di Kalbar:
1. Polda Kalbar
- 1 kasus dengan 1 tersangka (tahan)
2. Polresta Pontianak Kota
- 4 kasus dengan 4 tersangka (tahan)
3. Polres Sambas
- 4 kasus dengan 4 tersangka (3 ditahan, 1 meninggal dunia)
4. Polres Bengkayang
- 5 kasus dengan 5 tersangka (tidak ditahan)
ADVERTISEMENT
5. Polres Sintang
- 3 kasus dengan 7 tersangka (6 ditahan & 1 meninggal dunia)
6. Polres Melawi
- 1 kasus dengan 4 tersangka (tidak ditahan)
7. Polres Kayong Utara
- 1 kasus dengan 1 tersangka (tidak ditahan)