Total Suap yang Dijanjikan ke Bupati Purbalingga Senilai Rp 500 Juta

5 Juni 2018 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center. KPK menduga Tasdi menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari proyek senilai Rp 22 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan uang suap Rp 100 juta itu bukanlah suap keseluruhan. Sebab komitmen fee yang dijanjikan tiga orang pemenang tender, Hamadi Kosen, Librata Nababan, Adirawinata Nababan, yakni sebesar 2,5 persen dari nilai proyek.
"Diduga pemberian tersebut (Rp 100 juta) bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta," kata Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/6).
Bupati Purbalingga Tasdi dikawal petugas KPK. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Purbalingga Tasdi dikawal petugas KPK. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan yang dikerjakan selama 3 tahun, yakni 2017-2019, dengan total nilai 77 miliar. Pada tahun 2017, Purbalingga Islamic Center menghabiskan dana sekitar Rp 12 miliar, lalu di tahun ini proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 22 miliar. Sedangkan di tahun 2019 telah dianggarkan sebesar Rp 43 miliar.
ADVERTISEMENT
Tasdi diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin (4/6) malam. KPK mengamankan enam orang, yakni Tasdi selaku Bupati Purbalingga, Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hamadi Kosen selaku swasta, Librata Nababan selaku swasta, Adirawinata Nababan selaku swasta, dan Teguh Priyono selaku ajudan Bupati Purbalingga.
KPK selanjutnya memeriksa lima orang yang diamankan tersebut ke kantor lembaga antirasuah di Jakarta. Usai pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Tasdi dan Hadi sebagai penerima suap, lalu Hamadi, Librata dan Adirawinata sebagai pemberi suap.