Tri Susanti Bantah Bicara Rasial Terkait Insiden Asrama Papua

2 September 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Susanti alias Susi dan kuasa hukumnya datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti alias Susi dan kuasa hukumnya datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Tri Susanti alias Susi membantah tuduhan melakukan ujaran rasial dan menyebarkan hoaks terkait insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dengan tegas menampik saat ditanya oleh wartawan.
ADVERTISEMENT
“Tidak (pernah lakukan ujaran rasial),” kata Tri Susanti saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Senin (2/9).
Sementara itu, kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, mengatakan polisi menjerat kliennya dengan UU ITE. Yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi:
‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’
Sahid menilai pasal yang dijeratkan kepada Tri Susanti tak sesuai. “Yang disangkakan Pasal 28 ayat 2 tentang ITE, bukan rasis,” jelas Sahid.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (28/8). Ia diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong atas rangkaian insiden tiang bendera rusak dan penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Kericuhan di Surabaya itu kemudian memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat beberapa hari kemudian.
Susi dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.