Trump Kembali Serukan Hukuman Mati bagi Pelaku Teror Manhattan

3 November 2017 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serangan teror di Manhattan (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)
zoom-in-whitePerbesar
Serangan teror di Manhattan (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyatakan bahwa pelaku teror di Manhattan, Sayfullo Saipov, dari Uzbekistan harus dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma hukuman mati, sebelum eksekusi Saipov mesti ditahan di penjara militer dengan penjagaan maksimum di Teluk Guantanamo, Kuba. Penjara tersebut merupakan tempat penahanan beberapa pelaku terorisme.
"Sangat ingin mengirim teroris yang menyerang Kota New York ke Guatanamo, tapi prosesnya mungkin lebih lama jika dibanding mengirimkannya ke (penjara) federal," sebut Trump seperti dikutip dari Reuters, Jumat (3/11).
"Mengirimnya dan menempatkannya ke tempat penjahat bengis adalah tindakan tepat, kita harus bergerak cepat, hukum mati," sambung dia.
Hukuman mati bagi Saipov pertama kali disampaikan Trump lewat Twitter. Pada Kamis (2/11) kemarin, Trump menyatakan, Saipov pantas dihukum mati. Pasalnya, pelaku serangan senang tindakan terornya berhasil menewaskan delapan orang.
"Pelaku teror di New York mengaku gembira dan dia meminta memasang bendera ISIS di kamar rumah sakitnya," ucap Trump lewat twitternya, Kamis (2/11).
Donald Trump (Foto: REUTERS/Kevin Lamarque)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump (Foto: REUTERS/Kevin Lamarque)
"Dia sudah membunuh delapan orang dan melukai 12 lainnya, (pelaku) harus mendapat hukuman mati," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung AS Joon Kim menyebut, Saipov akan menghadai dua dakwaan berat, yaitu kekerasan dan penggunaan kendaraan bermotor untuk membunuh orang.
Jika dua dakwaan tersebut dipakai maka hukuman maksimal yang diterima Saipov adalah eksekusi mati.