Trump Yakin Hong Kong dan China Bisa Selesaikan Hukum Ekstradisi

13 Juni 2019 3:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden AS Donald Trump Foto: REUTERS/Carlos Barria
zoom-in-whitePerbesar
Presiden AS Donald Trump Foto: REUTERS/Carlos Barria
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat Donald Trump angkat suara terkait penolakan warga Hong Kong terhadap hukum ekstradisi bagi buronan hingga narapidana ke China daratan. Trump yakin Hong Kong dan China dapat menyelesaikan masalah ini.
ADVERTISEMENT
"Itu satu juta orang. Itu adalah demonstrasi besar seperti yang pernah saya lihat," kata Trump kepada wartawan di Gedung Putih, seperti dilansir Reuters, Kamis (13/6).
"Saya harap semuanya berhasil untuk Cina dan Hong Kong," tambah Trump. "Saya mengerti alasan demonstrasi tetapi saya yakin mereka akan bisa menyelesaikannya. Saya berharap mereka akan bisa menyelesaikannya dengan China."
AS tetap memiliki kepentingan bisnis yang luas di Hong Kong, bahkan ketika Washington melakukan perang dagang dengan Beijing.
Gambar udara pengunjuk rasa yang menentang RUU ekstradisi di luar kantor Dewan Legislatif di Hong Kong Rabu (12/6). Foto: AFP/PHILIP FONG
Departemen Luar Negeri AS mengaku sangat prihatin dengan RUU Ekstradisi dan memperingatkan bahwa tindakan itu dapat membahayakan status khusus yang diberikan AS kepada Hong Kong.
Mereka khawatir RUU Ekstradisi dapat merusak lingkungan bisnis Hong Kong dan mengekspos warga AS di Hong Kong untuk diadili di China.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kongres AS menjelaskan RUU Ekstradisi dapat memberikan dasar bagi Washington untuk memeriksa kembali unsur-unsur hubungan bilateral seperti yang diuraikan dalam UU KebijakanAS-Hong Kong tahun 1992.
Pengunjuk rasa melakukan orasi menentang RUU ekstradisi di luar kantor Dewan Legislatif di Hong Kong Rabu (12/6). Foto: AFP/PHILIP FONG
UU ini menetapkan kerangka hukum, bahwa Washington memberikan perlakuan khusus kepada Hong Kong yang berbeda dari China untuk tujuan hukum domestik AS.
Hong Kong sejak lama diguncang masalah kekerasan dan kriminal sejak Inggris mengembalikan otonomi wilayah itu ke pemerintahan China pada 1997 dengan jaminan otonomi dan kebebasan yang luas, termasuk sistem hukum yang terpisah dan kebebasan berbicara.
Namun atas keinginan pemerintah Hong Kong merevisi UU Ekstradisi bagi terpidana untuk diadili di China, gelombang protes secara besar-besaran dari warga tak terhindarkan.
Ratusan ribu warga Hong Kong menolak RUU Ekstradisi. Mereka khawatir buronan hingga narapidana yang diekstradisi ke China tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
RUU ekstradisi akan dibahas parlemen Hong Kong pada Rabu (19/6) mendatang. Dalam RUU tersebut diatur ekstradisi buronan yang bersembunyi di Hong Kong ke China, Makau, atau Taiwan. Sebelumnya Hong Kong telah memiliki kesepakatan ekstradisi dengan 20 negara.
Pemerintah Hong Kong juga menegaskan ekstradisi hanya akan dilakukan kepada buronan kasus dengan hukuman 7 tahun atau lebih. Selain itu, hakim independen di Hong Kong yang akan menentukan apakah tersangka aman untuk diekstradisi atau tidak.
Pemerintah Hong Kong juga mengatakan, mereka yang terancam mendapatkan persekusi atas dasar politik atau agama, atau hukuman mati, tidak akan bisa diekstradisi ke China.