news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tuduh Asetnya Digelapkan, Bos First Travel Minta Maaf ke Jaksa

13 September 2018 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus First Travel tiba di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam sidang putusan kasus penipuan calon jemaah First Travel pada 30 Mei 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dua bos perusahaan perjalanan umrah itu, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Putusan itu kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 15 Agustus.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim juga memutuskan aset milik keduanya disita oleh negara dengan pertimbangan mencegah ketidakpastian hukum. Penyitaan aset oleh negara itu diprotes oleh Andika, korban First Travel, dan juga jaksa. Sebab, negara dinilai tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut sehingga aset First Travel seharusnya diserahkan ke calon jemaah yang menjadi korban.
Belakangan, permasalahan penyitaan aset itu semakin menjadi polemik setelah Andika melalui surat tanggal 27 Agustus mengaku menjadi korban kezaliman kejaksaan dan pengadilan. Andika mengklaim tidak mendapatkan bukti aset miliknya yang disita. Ia menuding negara merebut asetnya.
Surat tangan bos First Travel, Andika Surachman. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat tangan bos First Travel, Andika Surachman. (Foto: Dok. Istimewa)
Menurut pengacara Andika, Muhamad Akbar, aset yang disita dari kliennya mencapai Rp 300 miliar. Sedangkan menurut Jaksa Heri Jerman yang menangani kasus itu, jumlah aset yang disita dari Andika hanya Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
Simpang siur masalah jumlah penyitaan aset yang diduga tak sama dan sengaja dihilangkan itu dijawab oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari. Menurut Sufari, Andika sudah meminta maaf terkait pernyataannya tersebut.
"Dia bilang mohon maaf pak ketua, saya khilaf, bahwa pernyataan saya itu emosional, ternyata setelah saya teliti benar (jumlah aset yang disita)," ujar Sufari saat ditemui kumparan di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (13/9).
Sufari, Kepala Kejaksaan Negeri Depok. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sufari, Kepala Kejaksaan Negeri Depok. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Sufari mengatakan, permintaan maaf itu disampaikan saat dirinya menemui Andika di Rutan Depok beberapa hari setelah surat itu beredar. Saat itu, Sufari memprotes pernyataan Andika yang menyebut kejaksaan menyelewengkan asetnya.
"Sekitar 2 minggu yang lalu (saya temui Andika). Saya bilang gimana tentang ini (tudingan jaksa melenyapkan aset), anda (Andika) itu tidak boleh di luar persidangan anda itu berkata begitu, anda itu berhubungan dengan negara, saya ini negara, tinggal anda itu kan mengecek, mana yang tidak sesuai dan mana yang menyeleweng," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat bertemu Andika, Sufari juga menunjukkan daftar aset-aset First Travel yang disita. Menurutnya, jumlah aset First Travel yang disita memang hanya bernilai Rp 25 miliar, bukan Rp 300 miliar seperti yang dituduhkan pihak Andika.
"Saya tunjukkan itu berkasnya disaksikan banyak orang. Saya bilang yang tidak sesuai dengan tuntutan saya mana? mumpung di sini terbuka," ketusnya.
Setelah Andika meminta maaf, Sufari juga memperingatkan Andika agar tidak menyampaikan tudingan-tudingan yang tidak berdasar. Sufari memberi masukan kepada Andika apabila merasa ada yang janggal, maka lebih baik disampaikan melalui prosedur hukum yang masih tersedia yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dia sekarang mau kasasi ya silahkan, jadi di ranah itu lah dia berbicara seharusnya, karena lewat ranah hukum dia masih bisa berbicara. Jangan bicara di luar proses hukum, kalau bicara begini seenaknya, terus timbul fitnah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT