Tujuh Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut 7 hingga 11,5 Tahun Penjara

9 April 2019 18:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tujuh pengeroyok Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tujuh pengeroyok Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah ditunda dua kali, jaksa akhirnya membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus pengeroyokan kepada pendukung Persija Jakarta, Haringga Sirla.
ADVERTISEMENT
Ketujuhnya yakni Goni Abdulrahman, Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Budiman, Aldiansyah, Cepi Gunawan, dan Joko Susilo.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Goni Abdulrahman, Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Budiman, Aldiansyah, Cepi Gunawan, dan Joko Susilo terbukti melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Melur Kimaharandika, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4).
Dalam sidang itu Aditya Anggara dituntut selama 11 tahun penjara, Dadang Supriatna 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman 9 tahun penjara, Budiman 11 tahun 6 bulan penjara, Aldiansyah 11 tahun 6 bulan penjara, Cepi Gunawan 8 tahun penjara, dan Joko Susilo 7 tahun penjara.
Haringga Sirla, korban tewas pada laga Persija vs Persib Foto: Twitter @FOS_PERSIJA
Dalam tuntutan, para terdakwa dinilai telah terbukti mengeroyok hingga tewas Haringga sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Gelora Bandung Lautan Api, Jawa Barat, pada September 2018. Sehingga jaksa menganggap mereka telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
ADVERTISEMENT
Melur menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan yaitu perbuatan mereka telah mengakibatkan duka mendalam di keluarga korban, meresahkan masyarakat, tergolong perbuatan sadis karena melakukan kekerasan terhadap korban yang telah tidak berdaya, serta memberikan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat.
Khusus Joko Susilo, hal yang memberatkan tuntutan salah satunya yaitu terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.
Adapun hal-hal yang meringankan tuntutan yaitu para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Usai sidang, pengacara para terdakwa, Dadang Sukma Wijaya, menghormati tuntutan jaksa. Setelah tuntutan, para terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pada 23 April.