Tujuh Pengeroyok Haringga 'The Jak' Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan

15 Januari 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tujuh pengeroyok Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1). (Foto: Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tujuh pengeroyok Haringga Sirla di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/1). (Foto: Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa tujuh orang yang diduga pengeroyok Haringga Sirla, seorang suporter Persija Jakarta, dengan pasal pembunuhan serta pengeroyokan. Sidang dakwaan berlangsung pada Selasa (15/1) di Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Tujuh orang terdakwa yaitu Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21). Jaksa menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni Haringga Sirla, perbuatan dilakukan secara bersama-sama, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan," ujar jaksa Kejari Bandung, Melur Kimaharandika, saat membacakan dakwaan.
Jaksa kemudian menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan tujuh orang itu pada September 2018 saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung. Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban.
Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung klub sepak bola berjalan menuju ruang tahanan usai ditunjukan kepada awak media di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Prabu Kencana)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung klub sepak bola berjalan menuju ruang tahanan usai ditunjukan kepada awak media di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9). (Foto: ANTARA FOTO/Prabu Kencana)
Saat sedang sweeping itu, ditemukan identitas Haringga adalah seorang suporter Persija Jakarta. "Lalu ada seorang bobotoh yang berteriak, 'di sini ada The Jak'," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, sejumlah suporter Persib Bandung menghampiri korban. Secara membabi buta memukuli Haringga. Sebagian ada yang menggunakan tangan kosong, sejumlah orang lagi menggunakan balok atau batu.
Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara, kata jaksa sambil membacakan dakwaan, datang dan ikut melakukan aksi pengeroyokan. Jaksa menuturkan terdakwa sadar bahwa perbuatannya itu dapat menyebabkan korban mengalami luka berat bahkan meninggal.
Namun karena kadung emosi lantaran melihat identitas korban adalah pendukung Persija, tujuh orang itu gelap mata. Akibatkan perbuatan terdakwa, Haringga meninggal dengan luka di bagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar bagian otak, serta luka di bagian alat vitalnya.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," kata jaksa ketika membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, ada 14 terduga pelaku, tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur. Mereka pun telah divonis oleh majelis hakim, dan satu di antaranya dinyatakan tidak bersalah.