Tukang Becak di Aceh Bacok Purnawirawan TNI Hingga Tewas

11 September 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang purnawirawan TNI di Lhokseumawe MR (58) tewas dibacok oleh tukang becak berinial MA (46). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang purnawirawan TNI di Lhokseumawe MR (58) tewas dibacok oleh tukang becak berinial MA (46). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang tukang becak di Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, berinisial MA (46) nekat membacok seorang purnawirawan TNI, MR (58), hingga tewas. Pelaku diketahui membacok korban menggunakan parang sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Selasa (10/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat cekcok terkait permasalahan buah kelapa di kebun milik korban.
Saat itu, korban mengingatkan pelaku agar tak mengambil buah kelapa di kebun miliknya. Pelaku yang tak terima dengan tudingan itu langsung menyerang korban.
“Tersangka menyerang korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, MA mengambil parang yang tergantung di sepeda motor korban. Ia pun kemudian menghujam korban sebanyak tiga kali di bagian leher belakang atau pundak korban,” kata Herlambang saat konferensi di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (11/9).
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan mengurung diri. Sedangkan, korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
ADVERTISEMENT
“Akibat bacokan tersangka, korban mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi korban meninggal dunia saat di dalam perjalanan,” ungkapnya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menyergap pelaku di rumahnya. Herlambang mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya meminta bantuan personel Brimob karena pelaku masih memegang senjata.
“Sampai bertemu dengan personel Brimob yang kebetulan sedang berada di TKP. Meminta bantuan mereka dan melakukan penembakan gas air mata sebanyak 3 kali ke dalam rumahnya MA,” ujarnya.
Pelaku kemudian keluar dari rumah dengan kondisi masih memegang parang. Polisi lalu memerintahkan pelaku agar membuang parang tersebut. Setelah itu, petugas dengan sigap langsung meringkus pelaku.
“Setelah diamankan dan berhasil kita borgol yang bersangkutan langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP. Pelaku kini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.