Tukang Bubur Pembunuh Siswi SD di Bogor Suka Curi Pakaian Dalam Wanita

5 Juli 2019 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pembuhunan seorang Siswi SD di Bogor. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembuhunan seorang Siswi SD di Bogor. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang tukang bubur, Haryanto (23), yang membunuh siswi SD bernama Fira (7) di Megamendung, Bogor, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku diketahui memiliki kelainan seksual yaitu menyukai anak-anak di bawah umur atau pedofil.
ADVERTISEMENT
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, beberapa di antaranya adalah pakaian dalam perempuan. Kapolres Bogor Kabupaten AKBP AM Dicky menjelaskan, pakaian dalam itu merupakan barang curian yang dilakukan Haryanto.
"Ini salah satu kecenderungan seksual dari yang bersangkutan, bahwa ia suka mencuri pakaian dalam dari perempuan," kata Dicky kepada wartawan di Mapolres Kabupaten Bogor, Jumat (5/7).
Polres Kabupaten Bogor AKBP A.M Dicky saat merilis pelaku pembunuhan terhadap seorang anak SD di Megamendung, Bogor. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Sampai saat ini, polisi masih mendalami apakah ada korban-korban Haryanto lainnya. Namun, untuk kasus Fira, polisi enggan membeberkan lebih detail soal pelampiasan seksual yang dilakukan pelaku.
"Nanti kita akan dalami lagi keterangan pelaku. Nanti kita minta periksa kemudian, siapa tahu ada korban yang kita tidak ketahui sebelumnya," ungkap Dicky.
Dicky sebelumnya menjelaskan Haryanto membunuh Fira karena korban menolak saat diminta mencium pelaku. Saat itu, korban juga diiming-imingi uang Rp 5 ribu untuk mencium Haryanto, namun ditolak.
ADVERTISEMENT
"Lalu pelaku memaksa dan korban berontak. Nah, akibat berontak tersebutlah (pelaku) panik kemudian membunuh," ujar Dicky.
Setelah membunuh, ia kabur ke Surabaya dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang, Jateng.
Namun, ia gelisah dan akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke Polres Pemalang. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.