Tunjakan Pajak Mobil di DKI Rp 48 M: Lamborghini hingga Rolls-Royce

17 September 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deretan mobil mewah bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Deretan mobil mewah bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI memberikan keringanan pemotongan pajak bagi penunggak pajak kendaraan. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI menyebut total tunggakan mobil mencapai Rp 48,638 miliar, dari berbagai jenis mobil.
ADVERTISEMENT
“Rp 48,683 miliar jumlah nilainya. Contoh mereknya Aston Martin 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborghini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW 166 unit dan lainnya,” ujar Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Hayatina saat dihubungi, Selasa (17/9).
BPRD DKI mengategorikan mobil mewah adalah mobil dengan nilai jual di atas Rp 1 miliar. Total ada 1.461 kendaraan yang menunggak.
Hayatina mendetailkan, tunjakan per merk mobil di antaranya adalah Aston Martin sebesar Rp 875 juta, tipe BMW Rp 4,2 miliar, Toyota Rp 3,1 miliar, Lamborgini Rp 2,1 miliar, Land Rover Rp 3,1 miliar dan Rolls-Royce Rp 1,6 milliar.
Hayatina juga mengatakan keringanan akan diberlakukan hingga akhir tahun ini. Kemudian pada tahun 2020 mulai ada penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
“Betul, keringanan pajak sampai akhir tahun. Baru pada 2020 penegakan hukum dari mulai razia sampai penghapusan regident,” ujar Hayatina.