Tunjukkan Bahaya Narkoba, Polisi Pajang Puluhan Bandar di CFD Denpasar

25 Februari 2019 23:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
23 tersangka narkoba dipajang di CFD Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
23 tersangka narkoba dipajang di CFD Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Denpasar memamerkan 23 tersangka kasus narkoba dari bandar, kurir, hingga pemakai di depan Patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Renon, Bali, yang merupakan area car free day (CFD) pada Minggu (24/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, mengatakan, 23 tersangka itu dipajang untuk memberi efek takut bahaya narkoba kepada peserta car free day. Sehingga para peserta diharapkan bisa menghindari penggunaan narkoba.
"Dari barang bukti ini, telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari narkoba ini sebanyak 5. 832 jiwa. Kami harapkan generasi muda dan tua hindari narkoba, hidup sehat tanpa narkoba," kata Ruddi saat ditemui Senin (25/2).
"Kami rilis di Lapangan Renon ini supaya masyarakat semua yang hadir bisa mengetahui para pelaku narkoba ini dan masyarakat bisa tahu ini loh jenis narkoba. Supaya jangan sampai tergoda, inginkan untuk membeli narkoba," sambung Ruddi.
Ruddi menyebut, dari 23 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 406,94 gram, ekstasi 232 butir, tembakau gorila sebanyak 448,92 gram dan heroin 77,7 gram.
ADVERTISEMENT
"Modus ada yang memesan dari media sosial, tembakau gorila. Kedua pembelian secara langsung dimana dia kontak kepada tersangka lalu diserahkan atau ditempel di pohon atau pot atau tiang listrik, para pengguna lalu mengambil. Mereka ini ada lima orang sebagai residivis kasus yang sama tahun 2012, 2017, dan 2018," jelas Ruddi.
23 tersangka narkoba dipajang di CFD Bali. Foto: Dok. Istimewa
Ruddi menambahkan, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di Lapas di Bali dan Pulau Jawa. Sehingga polisi masih menyelidiki siapa pemasok yang dimaksud para tersangka.
"Para tersangka ini mendapatkan barang yang masih kami selidiki, dari dia menghubungi seseorang di lapas. Kami masih lakukan penyelidikan terhadap bandar diatasnyai ini yang ada di Bali dan Jawa," ujar Ruddi.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun.
Dikritik Pegiat HAM
Meski bertujuan untuk menyadarkan bahaya narkoba ke masyarakat, namun langkah Polresta Denpasar itu dikritik oleh pegiat HAM.
Pegiat HAM dan Pembina Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba) I Wayan Gendo Suardana menilai, melalui aksi tersebut polisi menghiraukan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka yang putusannya belum inkrah.
"Alasan keberatan saya adalah adanya struktur hukum yang menjamin hak setiap orang atas asas praduga tidak bersalah dan itu adalah sebagai bagian dari hak asasi manusia," ucap Gendo saat dihubungi, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
"Bahwa atas dasar asas praduga tak bersalah maka tersangka wajib dilindungi hak-haknya sebagai orang yang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,," imbuhnya.
Polisi, kata Gendo, seharusnya menjaga hak para tersangka dengan tidak membeberkan identitas dan menutup wajah tersangka saat rilis kasus ke publik.
23 tersangka narkoba dipajang di CFD Bali. Foto: Dok. Istimewa
"Pelaksanaan atas asas ini sekaligus memberi kewajiban kepada Polri untuk menjaga hak-hak mereka sebagai orang yang tidak bersalah termasuk dengan tidak membuka identitas mereka secara terang, menutup wajah mereka jika ada ekspose ke media," jelasnya.
"Selain itu tindakan ini dapat mengurangi derajat martabat kemanusiaan tersangka dan sengaja mempermalukan mereka ke hadapan publik," ujar dia.
Menurut Gendho, apabila tujuan polisi ingin menunjukkan bahaya narkoba, maka seharusnya dilakukan dengan kegiatan lain.
ADVERTISEMENT
"Jika yang dimaksud pihak Polri adalah sosialisasi bahaya narkotika ke masyarakat maka masih banyak cara yang bisa dilakukan daripada melakukan tindakan yang dapat mengurangi bahkan melanggar HAM," pungkas dia.