Tuntutan 12 Tahun Bui untuk Keponakan Setya Novanto Dianggap Berat

6 November 2018 16:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Menurut pengacara Irvanto bernama Soesilo, tuntutan terhadap kliennya terlalu berat. Sebab, Irvanto dia sebut hanya menjadi perantara fee proyek untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, bukan ikut serta menikmati keuntungan dalam proyek tersebut.
Dalam berkas tuntutan, Irvanto dan Made Oka disebut menjadi perantara fee untuk Setnov sebesar USD 7,3 juta. Irvanto disebut menjadi perantara fee sebesar USD 3,5 juta untuk Setnov. Sedangkan fee sebesar USD 3,8 juta, diberikan untuk Setnov melalui Made Oka Masagung.
"Saya kira bukan hanya berat tetapi sudah super berat. Menurut saya tidak tepatlah karena ini kan peran Pak Irvan kalau kita lihat tadi adalah sebagai perantara," kata Soesilo usai sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
Keberatan itu, ujar Soesilo, akan disampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi), baik oleh Irvanto maupun dia selaku pihak penasihat hukum.
"Kita juga akan jelaskan beberapa perbandingan putusan terdahulu. Kita berharap majelis hakim melihat ini semua sebagai perbandingan begitu," jelasnya.
Keberatan atas tuntutan itu disampaikan oleh pengacara Made Oka bernama Bambang Hartono. Ia menganggap tuntutan itu tidak adil. Selain karena keduanya hanya sebagai perantara, Bambang menyatakan tuntutan itu lebih tinggi dibanding dari tuntutan Anang Sugiana selaku pemilik PT Quadra Solution, yang juga terjerat dalam kasus ini.
Ia menjelaskan tuntutan Anang lebih rendah daripada Irvanto dan Made Oka. Padahal, kata Bambang, Anang ikut dari awal proses pengadaan proyek e-KTP hingga perusahannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp 79 miliar.
ADVERTISEMENT
Anang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Namun, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 20.732.218.000.
"Saya setuju dengan KPK untuk pemberantasan korupsi, tapi yang adil lah itu aja. Menurut saya tuntutan untuk Made Oka tidak adil," tuturnya.
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Irvanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/10/2018). (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)