Tuntutan 18 Tahun Bui untuk Nur Alam yang Rugikan Negara Rp 4,3 T

9 Maret 2018 8:35 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Alam diperiksa KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam diperiksa KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, masih bisa tersenyum saat jaksa KPK menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Usai persidangan, Nur Alam enggan berkomentar dan memilih untuk memeluk para kerabatnya. Dia menyerahkan seluruh pernyataan ke kuasa hukumnya, Didi Supriyanto.
ADVERTISEMENT
"Saksi semua jelas, tapi itu tadi tidak disampaikan (oleh jaksa saat membacakan tuntutan) di persidangan. Hanya dituduh terdakwa menerima tapi mengembalikan tidak ada, nanti kita ungkap semua pada sidang selanjutnya," ujar Didi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3).
Suasana sempat gaduh saat Jaksa Subari Kurniawan membacakan amar putusan. Mereka menyoraki jaksa, tak terima dengan tuntutan belasan tahun bui yang diterima Politikus PAN itu.
Tak hanya 18 tahun, Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu bulan kurungan. Jaksa menilai Nur Alam terlibat korupsi dan menyetujui izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan Nur Alam menjadi pertimbangan tingginya tuntutan yang dia terima. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 4.325.130.590.137 atau Rp 1.593.604.454.137. Bahkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Buton dan Bombana akibat izin tambang yang dia berikan, masuk dalam poin memberatkan.
ADVERTISEMENT
Belum lagi, selain terlibat korupsi, Nur Alam juga dianggap menerima gratifikasi sebesar 4.499.900 dolar AS atau setara Rp 40.268.792.850 dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Ltd, dalam kurun 2010. Terlebih, Nur Alam juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,781 miliar dan korporasi PT Billy Indonesia Rp 1.593.604.454.137.
Uang itu rupanya digunakan untuk membeli rumah di Kompleks Perumahan Premier Estate Blok I/9, Jakarta, seharga Rp 1,7 miliar, atas nama stafnya, Ridho Insana. Selain itu, juga membeli mobil BMW Z4 seharga Rp 1 miliar.
"PT Billy Indonesia mentransfer uang Rp 1,3 miliar untuk terdakwa (Nur Alam) melalui Ridho Insana yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar pelunasan rumah Nur Alam," ujar Jaksa Subari saat membacakan surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Sumber uang yang digunakan untuk pelunasan pembelian mobil BMW Z4 sebesar Rp 1 miliar dari rekening atas nama CV Fatwabumi (milik istri Burhanudin) yang mana sebelumnya telah menerima uang transfer Rp 2 miliar," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Nur Alam juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Nantinya, jika uang pengganti tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Nur Alam akan disita dan dilelang.
Namun, jika jumlah harta yang dilelang masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dikonfirmasi usai persidangan, Jaksa Subari menyebut, gratifikasi yang diterima Nur Alam tidak secara langsung dia terima. Melainkan, ditransfer ke sejunlah pihak, yakni istrinya dan ke Burhanuddin selaku mantan Kepala Bidang Pertambangan Kabupaten Sultra.
ADVERTISEMENT
"Dari situ, ditransfer ke rekening Ridho Insana untuk pelunasan mobil dan pembelian rumah. Jadi cuma dua yang menguntungkan terdakwa, total Rp 1 miliar untuk mobil, Rp 1,7 miliar untuk rumah. Sudah kami sita," ujar Subari.
Kendati menerima gratifikasi, namun Sibari menegaskan, pihaknya belum berniat untuk menjerat Nur Alam dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantaran, jaksa mengalami kesulitan mencari pihak-pihak yang terlibat.
"Kita kurang orang-orangnya. Kita enggak punya akses pemberinya. Kita cuma dapat PT Richorp itu nama yang terdaftar di Hong Kong, enggak ada aktivitas sama sekali," ujar Subari.
Sidang lanjutan Nur Alam (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Nur Alam (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Anggota jaksa KPK lainnya, Aziz, menambahkan, pihaknya perlu berkomunikasi dengan Hong Kong untuk melakukan MLA (mutual legal assisten). Sehingga, untuk saat ini, KPK masih fokus mendalami kerugian negara dan gratifikasi yang diterima.
ADVERTISEMENT
"Jadi uang-uang dari Hong Kong itu kita masukkan gratifikasi. Penerimaan dietrima karena dia mengeluarkan IUP. Richcorp ini yang beli hasil tambang AHB dari IUP yang dikeluarkan. Nikelnya ini yang beli juga Richcorp, sementara IUP yang mengeluarkan gubernur," tutur Aziz.
Kasus ini berawal saat Nur Alam meminta Direktur CV Rindang, Ikhsan Rifani, untuk mencari perusahaan tambang pada 2009. Seminggu berselang, Ikhsan menjatuhkan pilihan pada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) untuk direkomendasikan ke Nur Alam.
Sekitar Juli 2009, Ikhsan bertemu Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDP Provinsi Sultra, Burhanuddin di rumah dinas Nur Alam. Burhanuddin lalu menyerahkan draf surat permohonan kuasa pertambangan PT AHB terkait permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada Ikhsan. Adapun, penyerahan dilakukan agar surat itu ditandatangani oleh Dirut PT AHB.
ADVERTISEMENT
Pada November 2009, Nur Alam menyetujui permohonan tersebut dengan menerbitkan surat keputusan gubernur.
Kendati demikian, IUP eksplorasi PT AHB pun menuai masalah. Sebab, IUP itu tidak dilengkapi tanda bukti jaminan kesungguhan, sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (1) UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Padahal, penerbitan IUP yang dilalukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Undang-undang, haris diberhentikan sementara. Namun Nur Alam melanggarnya.
Hukuman Nur Alam pun juga ditambah dengan pencabutan hak politik. Jaksa menuntut hak politik Nur Alam untuk dipilih dan memilih, dicabut selama lima tahun.
Jaksa menganggap tuntutan itu layak disematkan. Pasalnya, perbuatan Nur Alam selaku gubernur pilihan rakyat yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak lingkungan di kawasan Sultra, dan telah menciderai kepercayaan publik serta proses demokrasi, dianggap menjadi hal paling memberatkan.
ADVERTISEMENT