Tuntutan Mati Mulai Diterapkan untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

8 Oktober 2017 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Tuntutan hukuman mati kini mulai diterapkan pada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal didukung dengan adanya Perppu Kebiri yang sudah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri yang telah disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Direktur Eksekitif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam acara diskusi "Menyiasati Eksekusi dalam Ketidakpastian" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).
ICJR mencatat sudah ada dua kasus kejahatan seksual terhadap anak yang pelakunya dituntut hukuman mati. Pertama, kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur. Sementara kasus kedua ditangani oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.
Namun dari dua kasus tersebut, hanya PN Sangatta yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Namun hakim memvonis mati lantaran terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan kasus di PN Sorong, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup. "Dari kedua kasus tersebut, terlihat bahwa penggunaan hukuman mati dalam Perppu Kebiri sudah mulai dipraktikan dan mulai menjadi tren digunakan penuntut umum dalam dakwaan dan tuntutan," kata Supriyadi.
ADVERTISEMENT
"Meskipun dalam kasus pertama penuntut umum tidak percaya menggunakan Perppu kebiri dan hakim menggunakan pasal 340 KUHP. Pun kasus kedua, penuntut umum konsisten dengan tuntutannya menggunakan instrumen hukuman mati dalam Perppu kebiri namun hakim memvonis terdakwa seumur hidup," imbuh dia.