Turut Suap Bupati Bekasi, Anak Buah Billy Sindoro Divonis 3 Tahun Bui

5 Maret 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (tengah) dan Fitra Djaja Purnama (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (kanan), Henry Jasmen (tengah) dan Fitra Djaja Purnama (kiri) mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis anak buah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Henry Jasmen, hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Henry yang juga pegawai Lippo Group terbukti turut serta bersama Billy Sindoro menyuap Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
“Mengadili dan menyatakan Henry Jasmen P Sitohang telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama tiba untuk menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (27/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain memvonis Henry, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Keduanya divonis pidana masing-masing 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Henry Jasmen hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Total uang suap yang diberikan ketiganya atas perintah Billy Sindoro untuk berbagai izin Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.