Tutup Sidang, MK Rumuskan Putusan Sengketa Pilpres 24-27 Juni

21 Juni 2019 22:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari tiga pihak yakni Prabowo-Sandi sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Ketua MK Anwar Usman, sangat mengapresiasi para pihak yang tetap mampu menjaga suasana kekeluargaan meski adanya perdebatan.
"Saya terus terang terharu dan terima kasih suasana persidangan yang luar biasa, ditonton seluruh rakyat Indonesia, bagaimana kekeluargaan terbentuk meski ada perdebatan luar biasa," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
"Agenda selanjutnya nanti akan diberi tahu kepaniteraan melalui surat yaitu pengucapan putusan," lanjut Anwar.
Anwar menyatakan setelah sidang ini, para hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Seperti diketahui MK menjadwalkan RPH pada 24 hingga 27 Juni.
Dalam RPH tersebut, MK akan merumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo-Sandi. Putusan itu dibacakan pada Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
"Insyaallah selesai sidang ini apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas (dalam RPH). Setelah sidang ditutup kami akan RPH, kami akan berdebat," ucapnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya dalam sidang pembuktian, pihak Prabowo-Sandi telah mengajukan 14 saksi dan 2 ahli.
Dalam beberapa keterangannya, para saksi 02 mengklaim ada 17,5 juta DPT invalid hingga pelatihan dari TKN ke saksi yang diduga memerintahkan kecurangan.
Adapun salah satu ahli Prabowo-Sandi, Jaswar Koto, menyebut ada ghost voters sebanyak 27 juta pemilih dalam Pilpres 2019.
Sementara itu dari KPU hanya menghadirkan ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo. Dalam keterangannya, Marsudi menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan sumber untuk menetapkan hasil rekapitulasi hasil Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Sumber rekapitulasi, kata Marsudi, tetaplah rekapitulasi berjenjang secara manual yang dilakukan KPU.
Sedangkan kuasa hukum 01 mengajukan 2 saksi dan 2 ahli. Salah satu saksi, Anas Nasikhin, membantah dalam pelatihan saksi ada perintah untuk melakukan kecurangan.
Adapun ahli 01, Eddy Hiariej, menilai pihak Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan dalilnya sehingga harus ditolak.