news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Uang Saku USD 30 Ribu dari Pengembang untuk Zumi Zola ke Amerika

24 September 2018 12:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zumi Zola Zulkfili di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Zumi Zola Zulkfili di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Provinsi Jambi nonaktif Zumi Zola diduga mendapatkan uang saku sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 400 juta untuk perjalanan ke Amerika. Diduga, uang itu merupakan gratifikasi dari pengusaha rekanan proyek di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu diungkapkan oleh mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Ia mengaku pernah diminta sejumlah uang oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang.
"Waktu Pak Gub (Zumi Zola) mau ke Amerika, saya ngasih uang 30 ribu dolar AS, sekitar 400 juta ke Pak Asrul. Saat itu Pak Asrul bilang, 'Pak Arfan, kita enggak punya uang, tolong carikan uang untuk Pak Gubernur mau ke Amerika'," kata Arfan seraya menirukan ucapan Asrul saat bersaksi untuk terdakwa Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9).
Arfan mengaku ada sekitar USD 30 ribu atau sekitar Rp 400 juta yang berhasil dia dapatkan untuk keperluan Zumi Zola itu. Ia pun menyebut bahwa uang tersebut sudah diserahkan.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya uang dikasihkan?" tanya jaksa.
"Dikasihkan, Pak," jawab Arfan.
Arfan menambahkan bahwa sebelum menjadi Kepala Dinas PUPR, ia menjabat sebagai kepala bidang di dinas tersebut. Ia kemudian diangkat menjadi Plt oleh Zumi Zola atas rekomendasi Asrul.
Pada awal diangkat, dia mengaku disuruh mencari uang oleh Asrul. Arfan mengaku beberapa kali menyanggupi hal itu.
"Saya dapat uang dari pemborong," katanya.
Pemeriksaan lanjutan Zumi Zola di KPK, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan lanjutan Zumi Zola di KPK, Senin (6/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Arfan mendapatkan uang tersebut dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang tersebut diberikan guna kebutuhan Zumi Zola selama kunjungan ke Amerika Serikat serta untuk membeli oleh-oleh. Uang dari Asiang itu kemudian diserahkan Arfan kepada Asrul di The Cafe Hotel Mulia Jakarta.
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017. Kemudian melalui Arfan senilai Rp 3.068.000.000, USD 30 ribu dan SGD 100 ribu.
ADVERTISEMENT