Uang Suap Bakamla Diduga Mengalir Juga ke Sejumlah Anggota DPR

7 April 2017 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tersangka Fahmi Darmawansyah usai diperiksa KPK (Foto: M Agung Rajasa/Antara)
Uang suap tender proyek satellite monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) diduga turut mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlahnya Rp 24 miliar dan bersumber dari Fahmi Darmawansyah, Direktur PT Melati Technofo Indonesia--perusahaan pemenang tender tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir Antara, awalnya uang itu diserahkan Fahmi ke Ali Fahmi alias Fahmi Habsy, politikus PDI Perjuangan. Aliran uang itu diungkap jaksa pada KPK, Kiki Ahmad Yani, yang membacakan berita acara pemeriksaan Fahmi Darmawansyah di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (7/4).
Kiki membacakan BAP Fahmi nomor 31 huruf c. Nomor itu adalah ketika Fahmi diperiksa penyidik KPK pada 18 Januari 2017.
Dari yang disampaikan Ali Fahmi kepada Fahmi, menurut BAP itu, Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai proyek satellite monitoring yang sebesar Rp 400 miliar adalah pelicin untuk mengurus perusahaan Fahmi memenangkan tender proyek itu.
"Pengurusan tersebut melalui Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Anggota Komisi XI DPR dari PKB Bertus Merlas, Anggota Komisi I DPR RI dari Golkar Fayakun Andriadi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan," kata Kiki membacakan BAP Fahmi.
ADVERTISEMENT
Kiki kemudian bertanya kepada Fahmi, "Itu benar keterangan saudara?" ujar dia. Fahmi kemudian membenarkan.
Tapi kepada Kiki, Fahmi mengatakan tak tahu berapa saja uang yang sudah diberikan Ali Fahmi. Termasuk, kapan dan di mana Ali Fahmi menyetor uang itu
"Dia (Ali Fahmi) beralasan panjang itu bahasanya, buat sebelas. Saya jawab, 'Lu yang tangguung jawab'," kata Fahmi.
Kiki lalu bertanya, apa artinya sebelas. Fahmi kemudian menjawab, "Komisi XI DPR," ujarnya.
Nama anggota Komisi XI DPR yang diingat Fahmi adalah Doni. "Doni itu anggota XI, NasDem apa gitu. Saya lupa partainya, takut salah kan pak," kata Fahmi.
ADVERTISEMENT
Di sidang itu, Fahmi duduk sebagai saksi untuk dua anak buahnya yang menjadi terdakwa kasus tersebut, yakni Hardy Stefanus dan M. Adami Okta. Adapun Fahmi kini sudah berstatus terdakwa.
Dalam surat dakwaan kasus ini, Adami dan Hardy diduga turut bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pejabat Bakamla. Kasus ini bermula setelah mereka ditangkap penyidik KPK setelah memberikan duit kepada Eko Susilo Hadi, Sekretaris Utama Bakamla--yang kini sudah berstatus terdakwa.
Adapun Ali Fahmi adalah orang yang menawarkan kepada Fahmi untuk "main proyek" di Bakamla. Agar memenangkan tender proyek, Fahmi diminta menyetor fee 15 persen dari nilai pengadaan.
ADVERTISEMENT