Uang Suap untuk Hakim PN Tangerang Diduga Murni dari Pengacara

13 Maret 2018 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ott PN Tangerang (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, diduga menerima suap dari pengacara yang kasusnya tengah disidangkan. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta dari dua pengacara bernama Agus Wiratno dan HM Saipudin.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap itu diduga diberikan dengan tujuan agar hakim mengabulkan gugatan perkara perdata dari klien kedua pengacara itu dapat dikabulkan. Namun suap itu diduga murni berasal dari kantong kedua pengacara. Mereka disebut tidak meminta uang dari klien yang dibela.
Basaria mengatakan, dua pengacara ini berupaya untuk memenangkan perkara karena sudah dijanjikan keuntungan dari kliennya jika perkaranya menang.
"Sumber uangnya murni dari pengacara, karena untuk sementara dari hasil penyidikan, ada kesepakatan antara yang namanya pemilik tanah. Jadi pengacaranya dapatkan 40:60 perjanjiannya seperti itu. Itu sebabnya advokat ini berusaha untuk memenangkan perkaranya," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Kedua pengacara dan hakim Wahyu Widya kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ini. Seorang panitera pengganti bernama Tuti Atika juga menjadi tersangka karena diduga menjadi perantara suap.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (12/3). Penangkapan dilakukan setelah penyerahan uang tahap kedua dilakukan.