Uang yang Disita di Ruangan Lukman Hakim: Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu

19 Maret 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penggeledahan pada Senin (18/3) lalu. Setelah dilakukan perhitungan, total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
ADVERTISEMENT
"Jumlahnya dalam rupiah sekitar 180 jutaan dan dalam USD ada sekitar 30 ribu USD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (19/3).
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut ada keterkaitan dengan kasus yang menjerat Ketum PPP nonaktif Romahurmuziy itu.
"Uang tersebut sudah disita kemudian dipelajari lebih lanjut dan jadi bagian dari pokok perkara ini," katanya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Penyidik pun akan melakukan klarifikasi kepada Lukman Hakim terkait uang tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan Lukman Hakim segera dipanggil oleh KPK.
"kami sudah cek ke tim kemarin sudah lakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menag uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Romy juga diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin, secara bertahap. Haris dan Muafaq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.