UAS Sudah Diperiksa Polisi sebagai Pelapor terkait Kasus Penghinaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Untuk diambil keterangannya sebagai saksi pelapor terkait kasus penghinaan oleh JB di medsos," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (9/9).
"Polisi periksa UAS di rumahnya," sambung Sunarto.
Namun, polisi tak merinci soal materi pemeriksaan. Kasus ini diusut atas laporan UAS langsung ke Polda Riau.
Sebelumnya, Polda Riau sudah memeriksa lebih dulu JB terkait unggahan bernada hinaan terhadap Ustaz Somad , Minggu (2/9). JB sebelumnya menyerahkan diri ke kantor FPI Riau. Oleh pengurus FPI setempat, JB diserahkan ke Polda Riau pada Rabu (5/9) untuk ditindaklanjuti.
Dari pemeriksaan sementara, JB mengakui kesalahannya. Sunarto menyebut JB memposting hinaan pada Ustaz Abdul Somad lantaran sedang kalut akibat permasalahan keluarganya.
JB dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
ADVERTISEMENT
Berikut ini postingan JB di media sosial Facebook pada (2/9):
Asalam mualaikum, ooh somad biadab, keturuann dajjal kelakuan kejahatanmu diatas setan, kalau setan masih sayang sama anaknya kalau dajjal anak untuk dikorbankan demi kepentingan pribadi neko neko kao aqu robek mumut dajjal muu itu ya tomad muda, ttd JB.