UGM Apresiasi Petisi Usut Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi saat KKN

7 November 2018 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dok. ugm.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dok. ugm.ac.id)
ADVERTISEMENT
Petisi online pengusutan kasus pemerkosaan peserta KKN UGM muncul di change.org. Hingga Rabu (7/11) pukul 13.00 WIB, setidaknya sudah terkumpul 57.867 ribu tanda tangan. Petisi itu berjudul "'Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM".
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, menyambut baik petisi tersebut, lantaran sejak awal kampus telah berkomitmen mengusut kasus ini.
“Kita mengapresiasi itu karena kita memang akan mengusut tuntas kok. Komitmen itu sejak awal,” jelas Iva ketika ditemui di UGM.
Iva juga menegaskan bahwa UGM bertindak langsung begitu mendapat laporan korban, bukan bertindak selang satu tahun dari kejadian.
“Jadi kalau teman-teman di media bilang setelah setahun kok baru diusut, tidak. Kita telah melakukan investigasi dari dulu-dulu kan. Laporan dekan Fisipol langsung dibuat tim di SK-kan (rektor) begitu tim bekerja membuat rekomendasi langsung rekomendasi itu dijalankan,” tegasnya.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Kemudian soal pertanyaan mengapa kasus ini tidak langsung dibawa ke ranah hukum, Iva mengatakan dulu sudah sempat ada rencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Hanya saja berdasarkan keputusan tim investigasi rencana tersebut diurungkan dan memberikan pendampingan psikologis.
ADVERTISEMENT
“Tapi seandainya memang dirasa belum ada keadilan dari apa yang diusahakan UGM, maka kita akan membawa ke institusi yang berwenang untuk menjawab keadilan. Pasti kami membantu sekuat tenaga,” sebutnya.
Lalu bagaimana hasil investigasi yang dilakukan UGM selama ini? Iva menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui detail laporannya. Namun ia memastikan laporan tersebut sampai ke pimpinan.
“Kita di hasil investigasi tidak sampai seperti itu. Mungkin ada tapi kita tidak sampai menerima laporan sedetail itu. Yang berhak menjawab mungkin tim investigasi,” kata Iva.
Terkait apakah kasus tersebut masuk ke dalam kategori pelecehan/kekerasan seksual atau pemerkosaan, Iva juga tidak bisa menjawab secara pasti.
“Batasannya apa saya tidak tahu, tapi kalau menurut saya pribadi ini masih kategori pelecehan seksual. Tetapi saya juga tidak bisa menjawab itu batasan pemerkosaan itu apa itu banyak pendapat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa yang terjadi pada 2017 ini mencuat lagi tahun ini setelah majalah mahasiswa UGM, Balairung, menurunkan laporan utama berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan"". Di dalamnya tertulis pengakuan korban yang ditulis dengan nama samaran Agni atas kejadian yang menimpanya dan kekecewaan karena pelaku tidak mendapat hukuman DO. Majalah itu juga mengutip pendapat narasumber yang menyitir Komnas Perempuan dan menyebut apa yang terjadi pada Agni masuk kategori pemerkosaan.
Iva menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan tim investigasi telah dijalankan.
“Dari tim investigasi apa yang disampaikan tim tertutup. Detail ada, tetapi secara tertutup disampaikan ke pimpinan universitas. Intinya hanya ada beberapa rekomendasi dan rekomendasi itu dijalankan,” timpalnya.
Sementara saat awak media menanyakan bagaimana kondisi korban saat ini, Iva mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkomunikasikan untuk menemui korban dan bicara dari hati ke hati.
ADVERTISEMENT
“Ini akan kita komunikasikan lagi kita akan menemui korban, bukan memanggil. Kita bicara hati ke hati. Tapi bagaimana kondisinya kami juga belum tahu karena korban ini kan kondisinya ada di mana kami tidak tahu, karena berada di tim fakultas dan psikologi. Mudah-mudahn persoalan ini segera selesai supaya menjaga perasaan kedua anak ini,” kata Iva.