UGM Siap Advokasi Mahasiswi yang Alami Kekerasan Seksual Saat KKN

6 November 2018 17:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta angkatan 2014 diduga menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dugaan kekerasan seksual itu muncul saat majalah internal kampus yang dikelola mahasiswa, Balairung, mempublikasikan artikel berjudul ‘Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan’. Dalam artikel itu, korban mengungkapkan keluh kesahnya yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sesama rekan KKN-nya berinisial HS yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Teknik angkatan 2014.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat itu, kata Iva, pihak kampus langsung menarik HS dari kegiatan KKN begitu mengetahui peristiwa tersebut.
“Kasus yang disampaikan di Majalah Balairung itu memang (benar) terjadi. Kita semua di UGM menaruh empati yang luar biasa kepada perempuan yang kemudian menjadi penyintas itu. Sanksi pelaku waktu itu langsung ditarik (dari KKN),” jelas Iva di kantornya, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
UGM, kata Iva, juga membentuk tim investigasi independen yang terdiri atas tiga dosen dari Fakultas Teknik, Fisipol, dan Fakultas Psikologi. Tim investigasi tersebut dibentuk berdasarkan SK dari Rektor UGM. Tim investigasi bergerak untuk melihat lokasi kejadian dan mengawal kasus tersebut agar korban mendapat keadilan.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Dari hasil investigasi, tim merekomendasikan kepada Rektor UGM Panut Mulyono untuk memberi sanksi bagi HS mulai dari sanksi ringan hingga berat. Untuk sanksi berat, berdasarkan artikel Balairung, HS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya. HS juga diharuskan mengikuti konseling selama 2-6 bulan.
Tim investigasi juga memberikan rekomendasi agar ada fasilitas konseling bagi korban, revisi nilai KKN-nya yang sebelumnya C menjadi sesuai kontribusi korban, dan ganti rugi uang kuliah karena peristiwa tersebut mengakibatkan kurang kondusifnya perkuliahan korban. Seluruh rekomendasi tersebut, kata Iva, telah dijalankan oleh pihak kampus.
ADVERTISEMENT
"Rekomendasi-rekomendasi yang dijalankan oleh kampus dari tim independen (telah dilakukan). Kita (juga) melakukan pendampingan (terhadap korban). Kita tidak melepas, itu kita betul-betul merasa prihatin apalagi saya sebagai sesama perempuan," jelasnya.
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
Namun karena adanya keluh kesah korban di artikel tersebut yang kecewa karena pihak kampus tidak mengeluarkan (DO) HS, Iva mengatakan pihaknya akan kembali menemuinya.
“Berdasarkan yang ditulis oleh Majalah Balairung itu kita bisa menangkap mungkin ada ganjalan yang ada dalam penyintas itu. Kemudian dia bercerita dan sebagainya persoalan yang lama. Kita akan menemui dan lalu mengklarifikasi apakah yang ditulis di Balairung itu benar," ucapnya.
Setelah menemui korban, Iva menyatakan kemungkinan pihak kampus akan melakukan advokasi dengan memproses HS secara hukum agar tercipta keadilan.
ADVERTISEMENT
"Langkah-langkah hukum akan kita ambil agar si penyintas ini mendapat rasa keadilan yang benar-benar bisa membuat merasa nyaman, karena yang jelas konsen kita kepada keadilan itu harus ditegakkan. UGM akan membantu penyintas dalam keadilan,” jelasnya.