UGM Tanggapi Tuntutan Pemerkosa Mahasiswi Dikeluarkan dari Kampus

8 November 2018 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dok. ugm.ac.id)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Dok. ugm.ac.id)
ADVERTISEMENT
Sanksi untuk pemerkosa mahasiswi UGM berinisial HS oleh beberapa pihak sejauh ini dianggap belum setimpal. Beberapa pihak menginginkan agar HS mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Dalam aksi #kitaAgni yang digagas mahasiswa UGM di Fisipol, Kamis (7/11), salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mengeluarkan mahasiswa UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
Lalu bagaimana pihak rektorat UGM menanggapi hal tersebut?
“Seandainya dibawa ke ranah hukum dan ada bukti, kemudian kita menggunakan aturan akademisi di UGM bahwa DO bisa dimunculkan, jika sudah menjadi terdakwa karena kasus hukum, itu bisa saja terjadi,” ujar Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, menanggapi tuntutan tersebut.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). 
 (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Meski begitu, pihak kampus tidak bisa berandai-andai dan masih menunggu proses ke depan. Nantinya pihak kampus akan menemui tim investigasi maupun pihak LSM Rifka Annisa, selaku pendamping korban.
Iva mengatakan, tak mudah memberikan sanksi DO kepada seorang mahasiswa, karena harus memperhatikan prosedur yang ada.
ADVERTISEMENT
“Proses DO proses yang panjang, harus dicermati, saya tidak bisa bilang bisa atau tidak, karena ini ada banyak rentetan hal yang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhkan hukuman," jelasnya.
Lalu bagaimana jika korban enggan melapor ke aparat hukum apakah pelaku masih bisa di-DO? Iva mengaku tak bisa menjawab dengan pasti.
Iva juga menanggapi informasi yang berkembang tentang HS yang sudah melakukan wawancara kerja di sebuah perusahaan kontraktor. Iva menegaskan, mahasiswa belum bisa bekerja selama belum bisa diwisuda.
“Ijazah, transkrip nilai, semua hal yang menunjukkan, UGM tidak akan memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah lulus untuk mencari pekerjaan. Dia bisa mendapatkan bukti lulus pada waktu sudah di wisuda,” pungkasnya.
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerakan #kitaAgni di Fisipol UGM, Kamis (8/11). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Pada aksi #kitaAgni, gerakan solidaritas atas dugaan kasus pelecehaan seksual yang digelar di Fisipol UGM, dilayangkan 9 tuntutan kepada pihak UGM yang ditulis dalam baliho dan dibubuhi tanda tangan mahasiswa. 9 tuntutan tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
1. Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat.
2. Mengeluarkan civitas academica UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
3. Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi civitas academica UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual.
4. Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian material.
5. Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya.
6. Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di UGM.
ADVERTISEMENT
7. Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.
8. Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat departemen, fakultas, maupun universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan civitas academica UGM.
9. Menyelenggarakan pendidikan antipelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika pelatihan pembelajar sukses bagi mahasiswa baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat departemen, fakultas, dan universitas.