Ukir Nama di Hati Pasien, Dokter di Inggris Didenda Rp 183 Juta

14 Januari 2018 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rumah Sakit (Foto: UNSPLASH)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rumah Sakit (Foto: UNSPLASH)
ADVERTISEMENT
Seorang ahli bedah di Inggris didenda 18.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 183 juta. Hukuman tersebut diberikan kepadanya setelah ia mengakui telah mengukir namanya pada hati dua pasien yang menjalani transplantasi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Asiaone, Minggu (14/1), Simon Bramhall (53) menggunakan mesin argon untuk membakar inisial namanya dikedua pasiennya pada Februari dan Agustus 2013.
“Apa yang anda lakukan adalah sebuah penyalahgunaan kekuasaan dan hal tersebut adalah sebuah pengkhianatan kepada pasien yang telah mempercayai anda,” ujar Hakim Paul Farrer kepada Brahmall di pengadilan Birmingham Crown, Inggris.
Atas kejadian itu, Bramhall dijatuhi hukuman untuk melayani masyarakat selama 12 bulan atau setara dengan 120 jam kerja tanpa dibayar. Selain itu, Brahmall juga didenda Rp 183 juta.
Sebelumnya, Bramhall mengaku kepada polisi atas tindakannya itu dan ia sudah mengundurkan diri dari Rumah Sakit Queen Elizabeth di Birmingham, Inggris, pada 2014. Ia juga telah diberi peringatan oleh badan profesional General Medical Council Inggris pada Februari 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bramhall bekerja untuk National Health Service yang dikelola negara di Hertfordshire, London utara.
Kejadian ini pertama kali diketahui setelah ahli bedah lain melihat ukiran inisial nama Brahmall di salah satu hati pasien. Ukiran nama tersebut memiliki ketebalan mencapai 4 cm.