UMP DKI 2019 Diteken Anies Jumat, Pemprov Fasilitasi Jika Ada Protes

25 Oktober 2018 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sedang membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut pihaknya akan memberikan fasilitas, khususnya bagi buruh, jika ada ketidaksesuaian dalam pembahasan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kita pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pak Gubernur, fokus untuk menyejahterakan rakyat apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, nanti selisih itulah yang akan kita fasilitasi,” kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (25/10).
Andri mengungkapkan sampai saat ini belum ada keputusan angka dari Pemprov DKI mengenai UMP. Namun, rencananya masalah UMP akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub pada Jumat (26/10) sebelum diumumkan secara serentak pada Kamis (1/11).
“Belum, belum. Kita kemarin baru mengeluarkan angka versi pemerintah, versi pengusaha, versi serikat pekerja. Nanti angka itulah difluktuasikan dan ketemu satu angka diumumkan oleh gubernur,” tutur Andri.
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan UMP tahun 2019 naik 8,03 persen menjadi Rp 3.940.973,06. Perhitungan ini sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2018. Sementara itu, hitungan pengusaha adalah UMP DKI 2019 cukup naik 5 persen saja atau menjadi Rp 3.830.436,75.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (24/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Sedangkan Buruh mengusulkan UMP DKI tahun depan naik 16 persen. Dasarnya adalah, UMP 2018 ditambah survei terbaru Kebutuhan Hidup Layak menghasilkan angka Rp 3.908.020. Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan 8,03 persen (PP 78 Tahun 2018) menjadi Rp 4.221.834,06.
ADVERTISEMENT
Andri mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan Kartu Pekerja bagi para buruh. Dengan kartu tersebut, kata Andri, para buruh bisa memiliki fasilitas seperti gratis naik Transjakarta sampai subsidi pangan.
“Pertama menggratiskan para pekerja yang memiliki Kartu Pekerja untuk menggunakan Transjakarta di semuanya. Kita beri subsidi pangan kepada para pekerja yang nantinya bisa diperoleh di gerai milik Pasar Jaya tetapi kita beri kesempatan para pekerja untuk menentukan dia mau di mana, kita suport,” tutur Andri.