Uni Eropa dan Singapura Sepakati Perjanjian Dagang dan Investasi

16 Oktober 2018 5:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Uni Eropa. (Foto: REUTERS/Francois Lenoir)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Uni Eropa. (Foto: REUTERS/Francois Lenoir)
ADVERTISEMENT
Uni Eropa dan Singapura akan menandatangani dua perjanjian penting yakni Perjanjian Perdagangan Bebas dan Perjanjian Perlindungan Investasi, Jumat (19/10). Persetujuan tersebut diadopsi dalam keputusan mengenai penandatanganan EU-Singapore Free Trade Agreement (Perjanjian Perdagangan Bebas) dan EU-Singapore Investment Protection Agreement (Perjanjian Perlindungan investasi UE-Singapura) pada pertemuan para Menteri Luar Negeri Uni Eropa di Luksemburg hari ini, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
“UE dan Singapura akan menandatangani kedua perjanjian tersebut, serta perjanjian kemitraan dan kerja sama pada 19 Oktober, di sela-sela KTT ASEM (Asia Europe Meeting), di Brussel,” demikian siaran pers Dewan Eropa yang diterima kumparan Den Haag seusai pertemuan.
Perjanjian perdagangan dan investasi Uni Eropa-Singapura adalah perjanjian perdagangan dan investasi bilateral pertama yang disepakati antara Uni Eropa dengan negara ASEAN. Dewan Eropa juga menyebut perjanjian ini adalah salah satu perjanjian bilateral jenis baru yang pertama.
Singapura sejauh ini merupakan mitra terbesar negara-negara Uni Eropa di ASEAN. Hampir sepertiga dari perdagangan keduanya baik untuk sektor barang maupun jasa.
Perdagangan bilateral barang antara negara-negara Uni Eropa dan Singapura tercatat senilai € 53,3 miliar pada 2017, di mana negara-negara Uni Eropa mengekspor € 33,16 miliar, terutama mobil dan mesin. Sebaliknya negara-negara Uni Eropa mengimpor dari Singapura € 20,14 miliar, khususnya bahan kimia, farmasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum perjanjian tersebut, hampir semua barang dari Uni Eropa sudah bisa masuk Singapura bebas bea masuk. Perjanjian perdagangan bebas ini akan menghilangkan tarif yang tersisa dalam tempo tiga hingga lima tahun ke depan, tergantung pada kategori produk.
Perjanjian ini juga akan menghapus hambatan-hambatan teknis dan non-tarif dengan mengakui standar dan uji keamanan Uni Eropa dalam sektor-sektor penting, seperti elektronik, farmasi atau suku cadang mobil. Untuk perikanan dan produk pertanian olahan yang memasuki Uni Eropa, beberapa tarif masih akan terus diterapkan.
Selain itu, perjanjian ini akan mencabut pembatasan di sektor jasa, di mana perdagangan bilateral di bidang ini mencapai € 44,4 miliar pada 2016. Uni Eropa adalah mitra dagang terbesar Singapura dalam jasa. Saat ini lebih dari 10.000 perusahaan dari Uni Eropa menggunakan Singapura sebagai pusat untuk melayani seluruh kawasan.
ADVERTISEMENT
Di atas penghapusan klasik bea cukai dan hambatan non-tarif untuk perdagangan barang dan jasa, perjanjian tersebut juga berisi ketentuan penting tentang perlindungan kekayaan intelektual, liberalisasi investasi, lelang umum, persaingan dan pembangunan berkelanjutan.
Ilustrasi Singapura (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Singapura (Foto: Pixabay)
Sementara itu Perjanjian Perlindungan Investasi dengan Singapura akan lebih meningkatkan iklim investasi dan menawarkan lebih banyak kepastian kepada investor, sambil menjaga hak-hal UE dan Singapura untuk mengatur dan mengejar tujuan kebijakan pemerintah seperti perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan dan lingkungan.
“Perjanjian ini akan menggantikan 12 Perjanjian Investasi Bilateral yang telah ada antara Singapura dan Negara-negara Anggota UE,” demikian Dewan.
Sebelumnya Uni Eropa dan Singapura telah meluncurkan negosiasi perdagangan dan investasi pada 2010. Selanjutnya pembicaraan disimpulkan pada 2014.
ADVERTISEMENT
Menyusul pendapat Mahkamah Eropa pada Mei 2017, Komisi Eropa kemudian mengusulkan dua perjanjian terpisah pada April 2018, yakni: Perjanjian Perdagangan Bebas UE-Singapura dan Perjanjian Perlindungan Investasi UE-Singapura, yang akan diteken pada Jumat pekan ini.