Uni Eropa Dorong Penggunaan Kendaraan Bersih dalam Pengadaan Umum

13 Februari 2019 4:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Uni Eropa. Foto: REUTERS/Francois Lenoir
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Uni Eropa. Foto: REUTERS/Francois Lenoir
ADVERTISEMENT
Uni Eropa mendorong pasar untuk kendaraan tanpa emisi dan rendah emisi dengan mewajibkan penggunaannya dalam pengadaan umum.
ADVERTISEMENT
"Kesepakatan ini menunjukkan komitmen Eropa untuk mendekarbonisasi sektor transportasi. Dengan membuat pilihan tepat dalam kebijakan pengadaannya, sektor publik dapat memainkan peran utama dalam mendukung solusi ramah lingkungan yang inovatif," demikian Presiden Dewan Eropa Rovana Plumb dalam siaran pers yang diterima kumparan Den Haag, Selasa (12/2).
Kesepakatan mengenai reformasi peraturan yang akan meningkatkan kepastian pasar dan membantu mengurangi emisi transportasi secara keseluruhan tersebut dicapai kepresidenan Rumania dengan Parlemen Eropa, Senin.
Program Kendaraan Listrik Kymco, Ionex Foto: dok. Kymco
Selain itu peraturan baru juga akan memperkuat daya saing industri Eropa dalam memperluas pasar global untuk teknologi baru tersebut.
Reformasi peraturan ini menetapkan target pengadaan minimum untuk kendaraan ringan, truk, dan bus bersih per tahun 2025 dan 2030. Target tersebut dinyatakan sebagai persentase minimum kendaraan bersih dalam jumlah total kendaraan angkutan jalan yang tercakup oleh agregat semua kontrak pengadaan dan kontrak pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Ruang lingkup peraturan diperluas dalam hal praktik pengadaan dan akan berlaku untuk berbagai layanan yang lebih luas, termasuk layanan transportasi jalan umum, layanan penumpang khusus, pengumpulan sampah, dan layanan pengiriman pos dan parsel.
Naskah kesepakatan tersebut memasukkan definisi baru 'kendaraan bersih' yakni untuk definisi kendaraan ringan yang bersih didasarkan pada standar emisi CO2, sedangkan definisi kendaraan berat yang bersih didasarkan pada penggunaan bahan bakar alternatif.
Setelah ketentuan ini mulai berlaku, negara-negara anggota akan memiliki waktu 24 bulan untuk mengadopsi ketentuan di negara masing-masing. Selanjutnya mereka harus melaporkan kepada Komisi tentang implementasi peraturan setiap 3 tahun sekali, dengan laporan pertama akan jatuh tempo pada 18 April 2026.