Upaya Dwi Aneka Jaya Kemasindo Lepas dari Jerat Pailit

28 November 2017 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Adek Berry/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Adek Berry/AFP)
ADVERTISEMENT
Emiten kemasan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah gugatan pembatalan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dikabulkan pada Rabu, (22/11).
ADVERTISEMENT
Akibat putusan ini, BEI telah melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham DAJK hingga pengumuman lebih lanjut.
Pengadilan menilai, DAJK lalai dalam menjalani proposal perdamaian kepada Bank Mandiri terkait pembayaran bunga, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset.
Menanggapi pemberitaan media dan suspensi saham dari BEI, manajemen DAJK menyatakan, saat ini pihaknya masih terus berusaha mempertahankan perseroan dan melakukan proses kasasi terkait putusan pengadilan tersebut.
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pergerakan IHSG (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (28/11), perusahaan mengaku telah menunjuk pengacara Trisno Gunady SH, MH untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Serta, melakukan beberapa upaya terhadap kesepakatan perdamaian seperti membayar kepada beberapa kreditur konkuren, melunasi kewajiban pada Bank DKI dengan cara penjualan aset, dan membayar kewajiban bunga pada BRI Syariah sesuai dengan kesepakatan perdamaian.
ADVERTISEMENT
Sementara, mengenai masalah dengan Bank Mandiri, manajemen juga mengaku telah berupaya menjual aset tanah di Subang, Jawa Barat di mana manajemen telah melaksanakan kesepakatan harga dengan pihak pembeli dengan skema mencicil selama satu tahun. Namun, perusahaan menganggap pihak Bank Mandiri selalu menahan upaya tersebut.
DAJK juga mengaku telah berusaha untuk mendekati beberapa investor dari Indonesia, Thailand, dan Jepang dan sedang menunggu proses due dilligence.