Urus Pindah Pemilih Ditutup, Sementara 328 Ribu Terdaftar di DPTb

19 Maret 2019 12:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat Foto: Rizki Baiquni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Viryan, di Gedung KPU, Jakarta Pusat Foto: Rizki Baiquni/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU sudah tidak melayani pemilih pindahan yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk mengurus dokumen pindah pemilih yang ditutup 17 Maret 2019 lalu. Sesuai peraturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, batas waktu pelayanan pindah memilih TPS yaitu H-30 sebelum hari pencoblosan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang kita tidak bisa lagi sesuai dengan UU Nomor 7 tentang Pemilu tidak bisa lagi memberikan pelayanan DPTb. Kemudian masih ada pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih jadi KPU sementara saat ini tidak lagi melakukan kegiatan pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
Saat ini, KPU masih merekapitulasi penghitungan DPTb. Jumlah pemilih DPTb berdasarkan hasil rekapitulasi sementara mencapai 328 ribu orang dan masih akan terus bertambah.
"Jumlah minggu kemarin sekitar 328 ribu yang sudah tercatat. Dan kita masih update dari bawah karena kemarin hari terakhir cukup banyak yang antre di sejumlah tempat," ungkap Viryan.
Ilustrasi warga mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain melakukan proses rekapitulasi pemilih DPTb, KPU juga sudah mulai mengirimkan surat suara tambahan ke sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Namun, tak menutup kemungkinan KPU masih bisa melayani pemilih DPTb, jika gugatan sejumlah masyarakat terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 karena dianggap berpotensi menghilangkan hak pilih rakyat.
"Kecuali misalkan nanti MK mengabulkan JR (judicial review) yang dilakukan oleh 2 pihak ya kan didalamnya itu terkait ada ketentuan 30 hari. Kalau enggak diputus MK, artinya KPU berpegang pada regulasi dan kemudian tidak memberikan pelayanan DPTb. Artinya, pemilu yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih harus tetap menggunakan hak pilihnya di daerah asal," tutup Viryan.
Kategori pemilih di Pemilu 2019 Foto: Basith Subastian/kumparan