Usai 8 Jam Diperiksa KPK, Dirut PLN Sofyan Basir Irit Bicara

7 Agustus 2018 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dirut PLN Sofyan Basir menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau.
ADVERTISEMENT
Menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.18 WIB, Sofyan yang didampingi oleh sejumlah ajudan pribadi dan stafnya irit bicara terkait pemeriksaannya. Ia menyatakan bahwa seluruh hal yang ia ketahui terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1, telah disampaikannya secara gamblang kepada penyidik KPK.
"Tanya penyidik ya tanya penyidik," ujar Sofyan Basir di Gedung KPK, Selasa (7/8).
Sofyan Basir yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, berdalih bahwa semua proses terkait proyek itu ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
"Sudah itu ditangani PJB semua," kata Sofyan.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan bahwa pemeriksaan Sofyan Basir kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Selasa (31/7). Saat itu Sofyan mangkir akibat ada tugas yang harus dijalankannya.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan yang direncanakan sebelumnya tapi tidak hadir saat itu karena ada tugas lain yang harus dilaksanakan," kata Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dalam operasi tersebut, Eni yang merupakan kader Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
ADVERTISEMENT
BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
PLTU Riau 1 dijadwalkan akan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.