Usai Dakwaan, Sofyan Basir Langsung Ajukan Eksepsi

24 Juni 2019 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir telah selesai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Usai mendengar dakwaan, Sofyan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Eksepsi dibacakan oleh pihak pengacara Sofyan Basir.
ADVERTISEMENT
"Saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Sofyan usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, kemudian menyatakan akan langsung membacakan eksepsi atas dakwaan itu. Majelis hakim mempersilakan eksepsi itu dibacakan.
Dalam eksepsi, pihak Sofyan Basir menganggap surat dakwaan KPK tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Sehingga dapat menyulitkan kami dan terdakwa dalam menghadapi sidang ini terutama dalam membuat pleidoi nanti," kata Soesilo.
Ia menilai surat dakwaan disusun secara tidak cermat dan tidak sempurna. Menurut dia, surat dakwaan tidak menguraikan secara lengkap perbuatan Sofyan Basir.
Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, bekas Mensos Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN, untuk mempercepat adanya kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
Hal itu dinilai sebagai upaya mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Padahal, kata jaksa, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan fee sebesar Rp 4,75 miliar dari Kotjo. Fee tersebut sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.