Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Tak kurang dari 7 anggota TNI AD di Indonesia menjalani proses hukum karena unggahan soal penyerangan Wiranto. Hal ini karena mereka dinilai melanggar disiplin militer.
ADVERTISEMENT
Dari 7 prajurit itu, 6 orang di antaranya karena unggahan istri/keluarganya di medsos, sedang 1 prajurit karena dia yang mengunggah sendiri.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, memberikan jaminan bagi prajuritnya yang terkena sanksi akibat tak bijak dalam bermedia sosial. Ia menjamin, usai menjalani sanksi, para prajurit ini bisa melanjutkan karier kedinasan sesuai dengan kecakapannya.
“Saya ingin mereka tetap punya kesempatan, setelah hukuman disiplin militer ini dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke track-nya lagi," kata Andika saat konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
"Bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita karena sudah banyak contoh yang dialami para senior yang juga pernah, tapi belajar. Maksudnya pernah tersandung tapi kemudian belajar memperbaiki diri sehingga menjadi prajurit yang lebih profesional gitu,” lanjut Andika.
ADVERTISEMENT
Untuk sementara, masing-masing prajurit yang dikenai sanksi dicopot dari jabatannya. Hal ini dilakukan guna memberi pelajaran dan perbaikan sikap bagi para prajurit ke depannya.
“Jadi kita akan lihat perkembangannya kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri, maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karier selanjutnya dan sama peluangnya enggak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer,” tutur mantan Pangkostrad itu.
Saat ini, sudah ada 7 prajurit yang terdiri dari beragam pangkat yang dikenai sanksi akibat tidak bijak dalam bermedia sosial. Mereka dikenai hukuman disiplin militer yang merupakan jenis hukuman paling ringan di tubuh angkatan bersenjata.
“Ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer. Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi, hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan,” tutup pria yang pernah menjabat sebagai Pangdam Tanjung Pura itu.
ADVERTISEMENT