Usai Diperiksa, Dokter RS Bina Estetika Enggan Komentari Hoaks Ratna

9 Oktober 2018 15:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Dokter RS Bina Estetika, Sidik Setiamihardja, diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hoaks Ratna Sarumpaet. Ia merupakan dokter yang merawat Ratna saat menjalani operasi sedot lemak di rumah sakit tersebut, pada 21 September lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum, Sidik enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya ini. Ia langsung berbegas pergi meninggalkan Polda Metro Jaya.
"Enggak boleh bicara, tidak tahu," kata Sidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan terhadap Sidik untuk mengetahui bagaimana kondisi Ratna sebelum masuk ke RS Bina Estetika.
"Yang bersangkutan kita akan menanyakan apakah pada saat di ruangan Ibu RS ke rumah sakit ada konsultasi dan sebagainya, kemudian tindakan medis juga akan kita tanyakan," kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Argo memastikan status Sidik dalam kasus ini merupakan saksi. Penyidik akan mengklarifikasi keterangan yang sudah disampaikan oleh Ratna dengan keterangan Sidik. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci keterangan apa yang tengah diklarifikasi oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kan menyampaikan sesuatu hal, maka dari itu kita akan lakukan klarifikasi," ucap Argo.
Sebelumnya pihak RS Bina Estetika sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (4/10) lalu. Namun saat itu, pihak Bina Estetika enggan berkomentar dan memberikan kesaksian sebelum adanya putusan atau perintah pengadilan.
"Kami pada prinsipnya tidak bisa memberikan data medis sebelum ada perintah pengadilan," kata Arrisman, selaku kuasa hukum RS Bina Estetika, di Polda Metro Jaya.
Arrisman menegaskan pihak RS Bina Estetika akan memberikan pernyataan dan kesaksian jika penyidik sudah nengantongi izin dari pengadilan.
"Kita baru mau di BAP kalau sudah ada perintan dari pengadilan," ujar Arrisman.