Usai Diperiksa KPK, Idrus Tak Mau Komentar soal Aliran Suap Bakamla

21 Mei 2018 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos, Idrus Marham jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos, Idrus Marham jalani pemeriksaan di KPK. (Foto: FOTO/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
Idrus diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPR dari Fraksi Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi. Ia mengaku pertanyaan penyidik terkait dengan jabatannya di Partai Golkar.
"Dalam rangka untuk memberikan konfirmasi dalam posisi saya sebagai Sekjen (Golkar) dulu ya, terkait dengan kasus Bakamla itu," ujar Idrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/5).
Terkait kasus ini, nama Idrus sempat disebut Fayakhun turut menerima uang. Hal itu diungkapkan oleh politikus Golkar Yorrys Raweyai yang menyebut soal pernyataan Fayakhun itu.
Saat disinggung mengenai dugaan aliran dana itu, Idrus enggan berkomentar banyak. Idrus hanya menyebut bahwa ia sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik pada saat pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Saya katakan kan saya udah bilang tadi substansinya di sana (penyidik KPK), tapi saya sudah jelaskan semua yah. Ya konfirmasi apa yang dituduhkan (soal aliran uang) itu kan sudah saya jelaskan," imbuh Idrus.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik mengklarifikasi sejumlah keterangan dari Idrus. Salah satunya terkait aliran dana terkait kasus yang diduga diketahui Idrus.
"Untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," kata Febri.
Dalam kasus ini Fayakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka Fayakhun sudah dilakukan pada Rabu (14/2). KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang sudah menjadi terpidana.
ADVERTISEMENT
Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.