Usai Dua Kali Mangkir, Ahmad Dhani Hadiri Pemeriksaan soal Penipuan

24 Oktober 2018 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto:  Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi ternama sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan Rp 200 juta, Rabu (24/10) sore.
ADVERTISEMENT
Dhani akhirnya hadir setelah mangkir dari panggilan sebelumnya, yakni pada Selasa kemarin. Sekitar pukul 16.20 WIB, Ahmad Dhani tiba didampingi kuasa hukum dan rekannya menuju ruang penyidik Ditreskrimum, Polda Jatim.
Pada Senin 15 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB, polisi melakukan pemanggilan Ahmad Dani sebagai saksi namun tidak hadir. Selanjutnya, penyidik menerbitkan panggilan kedua untuk hadir pada Selasa 23 Oktober 2018. Kuasa hukum Ahmad Dhani kemudian menyatakan kliennya bersedia hadir pada 24 Oktober 2018.
Hingga kini, Dhani masih menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Dhani terkait statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan.
Selain memeriksa Dhani, polisi sudah memeriksa sejumlah pihak terkait laporan dugaan penggelapan ini. Di antaranya, Eddy Rumpoko, pelapor Arif Fathoni, dan korban Zaini Ilyas. Polisi juga sudah memeriksa Dewi Tirta, Manajer Singhasari Resort, yang bekerja sama dengan Ahmad Dhani membangun proyek Villa.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kronologi saat Zaini Ilyas pada Mei 2016 ditawari Ahmad Dani kerja sama proyek pembangunan Villa di Batu, Jawa Timur. Korban kemudian menyerahkan uang Rp 400 juta dalam dua kali transfer ke rekening Ahmad Dhani.
Ahmad Dani menjanjikan keuntungan 5 persen plus modal yang akan dikembalikan pada bulan berikutnya, namun tidak terealisasi. Korban menagih hingga memberikan somasi ke Ahmad Dhani, hingga akhirnya dibayar separuh sebesar Rp 200 juta. Sedangkan sisanya plus keuntungan hingga saat dilaporkan belum dibayar.
Upaya penyidikan, tim penyidik Subdit II, Ditreskrimum, Polda Jatim menetapkan Dhani sebagai tersangka pada tanggal 8 Oktober 2018.
Petugas melakukan penyitaan bukti transfer, bukti chat SMS antara Ahmad Dani dengan korban tahun 2016. Lanjut, melakukan pemeriksaan pihak Bank BCA aliran dana dari korban ke Ahmad Dhani.
ADVERTISEMENT