Usai Libur dan Cuti Lebaran PNS Dilarang Bolos

8 Juni 2018 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS berangkat kerja (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS berangkat kerja (Foto: ANTARA FOTO/Jojon)
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk kembali masuk kerja usai libur dan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018.
ADVERTISEMENT
Peringatan dilakukan untuk mendisiplinkan pegawai juga mengoptimalisasi pelayanan publik. Demi memastikan para pegawai tidak bolos di hari pertama usai cuti, kehadiran mereka akan dipantau aparatur setempat pada 21 Juni 2018.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebelumnya memang memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018.
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
"Di mana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN (aparatur sipil negara) sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing-masing," tulis Humas Kemen-PANRB dalam keterangannya, Jumat (8/6).
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri-PAN RB Asman Abnur itu juga menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin melapor tentang pelayanan publik, dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online. Jika terdapat kesulitan dalam proses pelaporan, mereka dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp/SMS di nomor 081398568088.
ADVERTISEMENT
Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut juga ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.