Usai Sampaikan Tuntutan, Mahasiswa UI dan ITB Tinggalkan DPR

19 September 2019 21:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat mahasiswa demo di luar Gedung DPR. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat mahasiswa demo di luar Gedung DPR. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa mahasiswa dari UI, ITB, Trisakti dan sejumlah universitas berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta. Sejak pagi mahasiswa memenuhi ruas Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR.
ADVERTISEMENT
Mereka menolak UU KPK yang baru disahkan. Mereka juga menolak pengesahan sejumlah UU yang dikebut DPR, mulai dari ketenagakerjaan hingga RKUHP.
Massa berorasi dan juga menempelkan spanduk penyegelan gedung DPR di depan gerbang. Aksi mahasiswa ini berlangsung hingga malam, dan baru pukul 21.00 WIB, Kamis (19/9) mereka membubarkan diri.
Sebelum membubarkan diri, massa mahasiswa mengucapkan sumpah mahasiswa. Ketua BEM UI, Manik Marganamahendra mengimbau agar massa mahasiswa bubar.
"Untuk tutup aksi ini kita akhiri dengan semangat kita sumpah mahasiswa, berdiri kawan kawan," ucap Manik.
Sebelum bubar, Manik sempat membacakan isi kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR. Sore tadi massa mahasiswa ditemui Sekjen DPR Indra
Massa yang demo di luar Gedung DPR mulai bubarkan diri. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
"Saya akan bacakan lembar kesepakatan, tolong dijaga, ini hasil terbaik dari kemungkinan buruk yang ada, karena kita bawa hasil hari ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berikut poin-poin lengkap kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Surat kesepakatan antara mahasiswa dan DPR. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT