Usai Tuntutan Zumi Zola, KPK Mulai Bidik Anggota DPRD Jambi

8 November 2018 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK akan mengembangkan perkara dugaan korupsi yang membelit Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Lembaga antirasuah itu akan mulai menelisik para anggota dewan yang disebut menerima suap dari Zumi Zola sebagaimana termuat dalam surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya KPK menyatakan Zumi Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Pelaku yang lain tentu salah satu fakta yang dipertimbangkan dan yang diperhatikan adalah dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/11).
Keterangan Zumi Zola dalam persidangan yang dinilai berkaitan akan dipakai untuk melakukan pengembangan perkara. Febri tak menampik dari pengembangan perkara itu juga nantinya akan menelisik dugaan pelaku lain dalam kasus ini.
"Yang bisa saya pastikan saat ini proses pengembangan perkaranya sedang berjalan. Proses pengembangan perkara ini untuk mencari pelaku yang lain," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan bahwa salah satu bukti terkait aliran dana ke anggota DPRD Jambi akan menjadi satu poin penting yang dijadikan dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan baru.
"Aliran pada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," katanya.
Dalam tuntutan penuntut umum KPK, Zumi Zola dinilai terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Kedua tindak pidana korupsi itu ialah suap dan gratifikasi.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Zumi Zola dinilai terbukti memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.